Terima Keluhan Warga, Ajeng Ingatkan Bansos Pemkot Jangan Salah Sasaran

Rabu 29-04-2020,14:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati menilai langkah Pemkot Surabaya belum maksimal dalam menyalurkan bantuan sosial sembako, hasil donasi dari para pengusaha swasta ke 31 kecamatan. Ajeng mengaku mendapat laporan dari sejumlah ketua RW dari Kecamatan Bubutan, Tegalsari, dan Simokerto yang mengeluhkan bantuan itu hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Ada beberapa keluhan dari pak RW karena bansos hanya untuk MBR. Sementara yang terdampak Covid-19, seperti pekerja lepas dan harian atau korban PHK juga para pedagang kecil yang omzetnya berkurang belum ada intervensi,” kata Ajeng dalam rilisnya, Rabu (29/4). Untuk itu, politisi perempuan Partai Gerindra ini meminta transparansi data dan skema penyaluran Bansos untuk warga terdampak Covid-19 yang dimiliki Pemkot Surabaya. Ajeng khawatir penyaluran bansos yang kurang tepat, membuat ketua RT dan RW harus menanggung protes warganya. “Perlu transparansi data dan informasi seluas-luasnya mengenai skema penanganan bansos dari pemkot. Jangan sampai mengorbankan jajaran yang lebih dekat dengan warga yaitu ketua RT dan RW,” tandas Ajeng. Dia mengharapkan, Pemkot Surabaya melakukan update data MBR dan mendata masyarakat terdampak atas pandemi Covid-19 yang sudah menjadi wabah nasional. Bantuan sosial penanganan wabah Covid-19 bermacam-macam di antaranya program l keluarga harapan (PKH), kartu sembako dan bantuan langsung tunai (BLT). Sehingga menjadi penting Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur untuk update data penerima bansos. “Bansos bermacam-macam karena Covid 19 adalah bencana nasional. Tidak hanya dana sembako Rp160 M dari APBD tetapi juga pentingnya berkoordinasi dengan pemprov, mengenai update data penerima bantuan PKH, kartu sembako dan BLT agar meminimalisir permasalahan di lapangan, seperti data ganda dan lama” ungkap dia. Ajeng mengingatkan amanah dari peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2020. Dalam pasal 22, mengisyaratkan bahwa tidak hanya MBR saja yang menerima bansos, tapi juga masyarakat terdampak Covid-19, juga harus mendapatkan bantuan. “Kami sering mengingatkan pentingnya perhatian pemkot dan sejalan dengan Perwali 16 Tahun 2020 pasal 22, bahwa tidak hanya MBR saja, Ayat 1 berbunyi, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan tunai dan/atau non tunai untuk masyarakat terdampak. Ini akan selalu menjadi pertanyaan warga selama PSBB berlangsung,” tandas dia.(dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait