Cabuli Anak Tiri, Bapak Sememi Jaya Divonis 9 Tahun Penjara

Rabu 29-04-2020,13:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim I Made Subagia Astawa memvonis Achmad Muin, terdakwa pencabulan anak tiri selama 9 tahun penjara, Rabu (29/4). Dalam amar putusan, terdakwa asal Jalan Sememi Jaya ini terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Achmad Muin selama sembilan tahun dan denda Rp 100 juta. Jika tidak bisa membayar maka digantikan pidana penjara selama dua bulan," ujar Hakim I Made Subagia Astawa. Atas putusan itu, Achmad Muin yang mendengarkan dari Rutan Medaeng masih meminta keringanan hukuman. "Kalau bisa saya minta keringanan yang seringan ringannya. Kalau tidak bisa saya terima," ujarnya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang mewakili JPU Febrian Dirgantara juga menerimanya. Meski sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Seperti diketahui, untuk memuluskan aksinya, terdakwa memberikan iming-iming HP kepada anak tirinya yang berusia 14 tahun. Pencabulan tidak hanya dilakukan di Jalan Sememi Jaya saja tetapi juga di Jalan Banyuurip Kidul. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait