Surabaya, memorandum.co.id - Ketua majelis hakim I Made Subagia Astawa memvonis Achmad Muin, terdakwa pencabulan anak tiri selama 9 tahun penjara, Rabu (29/4). Dalam amar putusan, terdakwa asal Jalan Sememi Jaya ini terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Achmad Muin selama sembilan tahun dan denda Rp 100 juta. Jika tidak bisa membayar maka digantikan pidana penjara selama dua bulan," ujar Hakim I Made Subagia Astawa. Atas putusan itu, Achmad Muin yang mendengarkan dari Rutan Medaeng masih meminta keringanan hukuman. "Kalau bisa saya minta keringanan yang seringan ringannya. Kalau tidak bisa saya terima," ujarnya. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang mewakili JPU Febrian Dirgantara juga menerimanya. Meski sebelumnya menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Seperti diketahui, untuk memuluskan aksinya, terdakwa memberikan iming-iming HP kepada anak tirinya yang berusia 14 tahun. Pencabulan tidak hanya dilakukan di Jalan Sememi Jaya saja tetapi juga di Jalan Banyuurip Kidul. (fer)
Cabuli Anak Tiri, Bapak Sememi Jaya Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu 29-04-2020,13:58 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Kapolres Gresik Bersama Forkopimda Lepas 750 Pemudik, 15 Bus Mudik Gratis Diberangkatkan
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,14:53 WIB
Ipang Wahid Takjub dengan Hampers Lebaran 'Ketahanan Pangan' ala Prabowo
Rabu 18-03-2026,14:18 WIB
Kado Lebaran dari Gubernur Khofifah: Naik Trans Jatim Gratis Dua Hari!
Terkini
Kamis 19-03-2026,11:05 WIB
Wujudkan Toleransi, Polsek Wiyung Kawal Pawai Ogoh-Ogoh Menyambut Nyepi Saka 1948
Kamis 19-03-2026,10:24 WIB
Arne Slot Puji Liverpool Usai Hancurkan Galatasaray 4-0, Sebut Penampilan Nyaris Sempurna
Kamis 19-03-2026,10:07 WIB
Perkuat Sinergitas Umara dan Ulama, Kapolres Nganjuk Gandeng Tokoh Agama Jaga Kekhusyukan Lebaran 1447 H
Kamis 19-03-2026,08:47 WIB
Pastikan Mudik Aman, Kapolresta Sidoarjo Sidak Kesiapan Personel di Pos Pam dan Pos Yan
Kamis 19-03-2026,08:17 WIB