MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menorehkan prestasi gemilang dalam ajang Rakernas Tahun 2025.
Pada acara bergengsi ini, Kejati Jatim berhasil menyabet dua penghargaan tertinggi, yakni Juara I untuk kategori pembuatan Video Restorative Justice Terbaik dan Juara I untuk kategori Paduan Suara Mars Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Pidana Umum) Terbaik.
Penghargaan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kejati Jatim dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
Melalui pembuatan video dokumenter penanganan perkara dengan menerapkan Keadilan Restorative Justice, Kejati Jatim berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat luas.
BACA JUGA:Kajati Jatim Paparkan Pentingnya Sustainable Innovation di Rakernas Kejaksaan
Video ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus melalui jalur hukum formal, namun dapat diselesaikan secara lebih kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.
Keadilan Restorative Justice merupakan sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan kerugian yang dialami korban, serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan dan termarjinalkan oleh proses hukum.
"Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," ujar Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, saat menerima penghargaan.
Video dokumenter yang dibuat oleh Kejari Gresik berhasil memukau para juri dengan kualitasnya yang tinggi. Video ini menyajikan kisah nyata mengenai penerapan restorative justice dalam sebuah perkara pidana.
Alur cerita yang menarik, pengambilan gambar yang apik, serta pesan yang kuat membuat video ini layak mendapatkan predikat terbaik.
Selain meraih penghargaan dalam kategori video, Kejati Jatim juga berhasil memukau para juri dengan penampilan paduan suaranya yang merdu.
BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi, Kajati Jatim Ingatkan Jajaran Tingkatkan Profesionalisme
BACA JUGA:Kejati Jatim Wujudkan Ketahanan Pangan melalui Program Jaksa Sahabat Tani
Penilaian untuk kedua kategori ini dilakukan oleh juri profesional yang sangat berpengalaman di bidangnya. Beberapa aspek yang dinilai meliputi:
- Video Restorative Justice: Gagasan, nilai pesan, kesesuaian tema, kreativitas, originalitas, teknik pengambilan gambar, teknik audio, infografis, kualitas video, estetika, daya tarik, kerja sama tim, dan durasi.
- Paduan Suara Mars Jaksa Pidum: Teknik vokal, audio, dan visual.
Prestasi yang diraih oleh Kejati Jatim ini merupakan sebuah kebanggaan bagi seluruh jajaran kejaksaan di Jawa Timur. Penghargaan ini membuktikan bahwa Kejati Jatim tidak hanya fokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(*)