KAI Daop 8 Bersih Lintas Jalur KA Antara Sidotopo-Benteng

Jumat 10-01-2025,19:27 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Jelang Nataru Daop 8 Siapkan Kereta Api Tambahan

"Pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)," ungkapnya.

Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.

BACA JUGA:KAI Daop 8 Surabaya Gencarkan Perawatan Jalur Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025

"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)," terangnya.

Disamping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, 

"KAI selalu mengutamakan untuk menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan Kereta Api. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keamanan maupun keselamatan perjalanan KA dapat terus terjaga," tutup Luqman Arif. (rio)

Kategori :