Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan 3 Pengedar Narkoba

Jumat 10-01-2025,06:00 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Muhammad Ridho

BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar di Kecamatan Kalibaru.

Kapolresta Banyuwangi kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si.,M.H  menegaskan, kepolisian menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. sebagai bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Apabila ada informasi, masyarakat bisa langsung menghubungi kepolisian,"ujarnya 

BACA JUGA:Satreskrim Polresta Banyuwangi Limpahkan Tersangka Penodongan Senpi ke Kejaksaan

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Potong Tumpeng Syukuran HUT Ke-44 Satpam

Senada Kasat Resnarkoba Kompol M. Khoirul H., S.H., M.H., mengungkapkan operasi dilakukan Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB mengungkap peredaran narkoba di jalan Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru.

Tiga tersangka diamankan, MS (27), warga Dusun Sepanjangwetan, Kecamatan Glenmore. APP (28), warga Dusun Krajan, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru. RFR (34), warga Dusun Malangsari  Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Trihexyphenidyl (Threx) dan Dextromethorphan di kalangan remaja dan  pelajar.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Amankan 7 Tersangka dan Sita Sabu 285,8 Gram

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Sampaikan Komitmen Tindak Tegas Anggota yang Melanggar

Penyelidikan mengarah pada saksi yang membawa dua plastik klip berisi pil Threx. Dari pengakuannya, obat tersebut dibeli dari dua tersangka, MS dan APP. Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti berupa 316 butir Pol Threx dan 64 butir pil Dextro dan 64 butir pil Dektromethorphan.

Pengembangan kasus membawa petugas ke tersangka ketiga, RFR, yang ditemukan dalam rumah di Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru dengan barang bukti tambahan, 316 butir pil Trihexyphenidyl, 68 butir pil Dextromethorphan, Uang tunai Rp2.100.000, Sepeda motor, handphone, dan sejumlah plastik klip

BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Terjunkan Ratusan Personel Pengamanan Liga 4 PSSI Jatim 2025

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Gelar Cek Ranmor Dinas Lantas, Pastikan Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan

Ketiga tersangka kini mendekam di Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55, 56 KUHP.

Kategori :