Jakarta, memorandum.co.id - Kendati dalam suasana prihatin atas kasus corona melanda Indonesia, tidak mengendorkan kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, organisasi antirasuah di Tanah Air itu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Dua tersangka itu adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan 2 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam konperensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, Senin (27/4). Dalam konferensi pers itu, kedua tersangka turut dihadirkan. Selain Alex Marwata, konferensi pers dihadiri Deputi Penindakan KPK Karyoto. Alex mengatakan proses penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan KPK sejak 3 Maret 2019. Alex mengatakan keduanya juga sempat dipanggil ke KPK tapi tidak hadir. "Di samping itu, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020," ujarnya dikutip dari antaranews. Untuk itu, pada Minggu, 26 April 2020, KPK bersama Polda Sumsel menangkap kedua tersangka. Kedua tersangka diduga turut menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut dari Robi Okta Pahlevi, yang saat ini sudah divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini. Alexander Marwata mengatakan Aries HB diduga menerima uang sebesar Rp 3,031 miliar dari Robi. Uang itu diberikan dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 di rumah Aries. "ROF diduga melakukan pemberian sebesar Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada AHB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) di rumah AHB," katanya. Sementara itu, Ramlan diduga juga menerima uang dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar. Selain uang, Alex menyebut Ramlan juga menerima telpon seluler merek Samsung Note 10. "Rp 1,115 miliar kepada RS selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Selain itu ROF juga diduga memberikan 1 unit telepon genggam merk Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS," ujarnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sr/tyo)
Diduga Terima Rp 3 M, Ketua DPRD Muara Enim Ditahan KPK
Senin 27-04-2020,20:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-07-2026,09:09 WIB
Jejak 3 Ton Ganja Berakhir di Gudang Prambanan Blizland Cerme Gresik
Kamis 02-07-2026,09:03 WIB
Ini Kronologi Awal Terendusnya 3 Ton Ganja di Gresik, Hasil Operasi Senyap BNNP Jatim
Kamis 02-07-2026,08:45 WIB
Ungkap 3 Ton Ganja di Gresik: BNNP Jatim Siap Rilis Kasus Terbesar, Jadi Kado HUT Ke-80 Polri
Kamis 02-07-2026,14:49 WIB
Nasi Bungkus dan Panggung Sandiwara
Kamis 02-07-2026,16:39 WIB
Dandim dan Kajari Jember Rangkul Tokoh Lintas Agama, Komitmen Jaga Kerukunan
Terkini
Kamis 02-07-2026,22:05 WIB
Program JKN Kian Kuat, BPJS Kesehatan Cetak SDM Sehat Menuju Indonesia Hebat
Kamis 02-07-2026,22:02 WIB
Tinggalkan Profesi Kurir Paket, Pria Surabaya Jadi Pengirim Ganja dan Sabu
Kamis 02-07-2026,21:57 WIB
Data Jadi Dasar Penentuan Prioritas, Pemkab Lumajang Perbaiki 282 Rumah Tidak Layak Huni
Kamis 02-07-2026,21:55 WIB
Sekjen ATR/BPN Sebut Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Per Tahun
Kamis 02-07-2026,21:52 WIB