Jakarta, memorandum.co.id - Kendati dalam suasana prihatin atas kasus corona melanda Indonesia, tidak mengendorkan kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, organisasi antirasuah di Tanah Air itu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Dua tersangka itu adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan 2 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam konperensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, Senin (27/4). Dalam konferensi pers itu, kedua tersangka turut dihadirkan. Selain Alex Marwata, konferensi pers dihadiri Deputi Penindakan KPK Karyoto. Alex mengatakan proses penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan KPK sejak 3 Maret 2019. Alex mengatakan keduanya juga sempat dipanggil ke KPK tapi tidak hadir. "Di samping itu, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020," ujarnya dikutip dari antaranews. Untuk itu, pada Minggu, 26 April 2020, KPK bersama Polda Sumsel menangkap kedua tersangka. Kedua tersangka diduga turut menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut dari Robi Okta Pahlevi, yang saat ini sudah divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini. Alexander Marwata mengatakan Aries HB diduga menerima uang sebesar Rp 3,031 miliar dari Robi. Uang itu diberikan dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 di rumah Aries. "ROF diduga melakukan pemberian sebesar Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada AHB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) di rumah AHB," katanya. Sementara itu, Ramlan diduga juga menerima uang dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar. Selain uang, Alex menyebut Ramlan juga menerima telpon seluler merek Samsung Note 10. "Rp 1,115 miliar kepada RS selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Selain itu ROF juga diduga memberikan 1 unit telepon genggam merk Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS," ujarnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sr/tyo)
Diduga Terima Rp 3 M, Ketua DPRD Muara Enim Ditahan KPK
Senin 27-04-2020,20:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,02:09 WIB
PAD Parkir Kota Pasuruan Tembus Rp 70 Juta per Bulan, Dishub Ubah Skema Setoran Jukir
Rabu 14-10-2026,22:13 WIB
DBHCHT Kota Blitar 2026 Capai Rp 17 Miliar, Pemkot Tekankan Penggunaan Tepat Sasaran
Kamis 15-10-2026,06:46 WIB
Rumah Tak Layak Huni di Kota Madiun Masuk Desil 9, Bagus Panuntun Minta Data Riil Jadi Acuan
Kamis 15-10-2026,01:04 WIB
Gotong Royong TNI dan Warga Warnai Pembangunan Jembatan Garuda di Wonokerto
Rabu 14-10-2026,23:07 WIB
Pakar Hukum Unair Bongkar Celah RUU Migas, Risiko Pidana Direksi Disorot
Terkini
Kamis 15-10-2026,20:25 WIB
Gus Ipul Dorong Warga Lamongan Belanja di KDKMP, Keuntungan Koperasi Kembali ke Masyarakat
Kamis 15-10-2026,20:16 WIB
Polsek Gayungan Kawal Aksi Damai Puluhan Petani Tambak Keputih
Kamis 15-10-2026,19:52 WIB
Lima Hari Menjabat, Kapolres Mojokerto Ungkap 11 Kasus Pencurian, Motor Korban Dikembalikan Gratis
Kamis 15-10-2026,19:46 WIB
Kasus TPPU PT GTI, Korban Sebut Investasi Rp170 Miliar Belum Kembali di PN Surabaya
Kamis 15-10-2026,19:43 WIB