Jakarta, memorandum.co.id - Kendati dalam suasana prihatin atas kasus corona melanda Indonesia, tidak mengendorkan kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, organisasi antirasuah di Tanah Air itu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Dua tersangka itu adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak tanggal 3 Maret 2020, KPK selanjutnya menetapkan 2 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam konperensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, Senin (27/4). Dalam konferensi pers itu, kedua tersangka turut dihadirkan. Selain Alex Marwata, konferensi pers dihadiri Deputi Penindakan KPK Karyoto. Alex mengatakan proses penyidikan terhadap kedua tersangka sudah dilakukan KPK sejak 3 Maret 2019. Alex mengatakan keduanya juga sempat dipanggil ke KPK tapi tidak hadir. "Di samping itu, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020," ujarnya dikutip dari antaranews. Untuk itu, pada Minggu, 26 April 2020, KPK bersama Polda Sumsel menangkap kedua tersangka. Kedua tersangka diduga turut menerima sejumlah uang terkait proyek tersebut dari Robi Okta Pahlevi, yang saat ini sudah divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini. Alexander Marwata mengatakan Aries HB diduga menerima uang sebesar Rp 3,031 miliar dari Robi. Uang itu diberikan dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 di rumah Aries. "ROF diduga melakukan pemberian sebesar Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada AHB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) di rumah AHB," katanya. Sementara itu, Ramlan diduga juga menerima uang dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar. Selain uang, Alex menyebut Ramlan juga menerima telpon seluler merek Samsung Note 10. "Rp 1,115 miliar kepada RS selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Selain itu ROF juga diduga memberikan 1 unit telepon genggam merk Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS," ujarnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sr/tyo)
Diduga Terima Rp 3 M, Ketua DPRD Muara Enim Ditahan KPK
Senin 27-04-2020,20:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,23:09 WIB
Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-30, Pemkot Madiun Tekankan Sinergi dan Kesejahteraan
Senin 27-04-2026,19:43 WIB
Lapangan Tembak Tathya Dharaka Diresmikan untuk Latihan Personel Polres Kediri
Senin 27-04-2026,17:11 WIB
Pria Asal Probolinggo Ditemukan Tewas di Warkop Ngoro Mojokerto, Polisi Amankan Palu
Senin 27-04-2026,21:10 WIB
Dinsos Jatim Pulangkan Warga Terdampak Konflik Iran ke Daerah Asal
Senin 27-04-2026,20:54 WIB
Kendala Bus Persebaya di Bali, Panpel Arema FC Tegaskan Masalah Teknis
Terkini
Selasa 28-04-2026,14:01 WIB
Warga Sangat Miskin di Morokrembangan TerlewatI Bansos, DPRD Surabaya: Data Ada, Bantuan Tak Sampai
Selasa 28-04-2026,13:56 WIB
10 Rekomendasi Tabulampot yang Cepat Berbuah dan Mempercantik Hunian
Selasa 28-04-2026,13:51 WIB
Jaga Rekor Tak Terkalahkan Sejak 2019, Persebaya Surabaya Siapkan Taktik Khusus Redam Agresivitas Arema FC
Selasa 28-04-2026,13:49 WIB
Jasad Pemancing Hanyut di Suramadu Ditemukan Mengapung 950 Meter dari Lokasi Kejadian
Selasa 28-04-2026,13:45 WIB