Selain itu, lanjut Jaksa Dilla, bahwa kedua terdakwa juga memalsukan surat PNPB. Menurutnya, PNPB itu tidak tercatat di e-PNPB. Berdasarkan data di aplikasi, CV DPN terakhir menyetor PNPB pada 30 Desember 2023.
"Sehingga selama tahun 2024 tidak ada penyetoran atau pembayaran PNPB dari CV DPN," katanya.
Mujiono mendapatkan Rp 1,8 juta per kontainer untuk jasanya membuat dokumen-dokumen pengiriman batubara dari keempat perusahaan. Atas dakwaan jaksa, kedua terdakwa tidak membantah dakwaan jaksa. (fer)