BACA JUGA:PDIP Blitar Jajaki Calon Pendamping Bambang Kawit, Sehati jadi Kriteria Utama
Dalam dalil permohonannya, Pemohon menyebut adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan sebelum dan setelah pemungutan suara. Pelanggaran yang terjadi sebelum pemungutan suara, di antaranya pembagian nasi kotak (styrofoam) yang dilakukan oleh tim Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Nomor Urut 2 Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Sambadi (Ibin-Elim) di Masjid Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan Masjid Ussisalittakwa.
BACA JUGA:Sah! PPP Dukung Pasangan Bambang-Bayu untuk Pilwali Blitar 2024
Selain itu, pelanggaran yang juga dilakukan oleh Ibin-Elim, terlihat pada pembagian sembako dan uang senilai Rp 150.000,- di Perumahan Pakunden Permai. (nus/zan)