SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Camat Asemrowo, Muhammad Khusnul Amin berencana melaporkan kejadian penggedoran kantor Kecamatan Asemrowo ke Polda Jatim. Ia merasa difitnah dan dirugikan atas kejadian tersebut yang viral di media sosial.
"Saya akan lapor ke Polda Jatim karena ini menyangkut fitnah dan melanggar UU ITE. Saya saat ini masih merundingkan dengan keluarga," tegas Amin.
Amin merasa tindakan penggedoran kantor tersebut sudah keterlaluan dan tidak mencerminkan adab dan tata krama terhadap aparat. Ia mengaku selama ini bekerja demi masyarakat dan selalu siap melayani mereka, bahkan hingga larut malam.
BACA JUGA:Viral Warga Gerebek Kantor Camat Asemrowo, Ada Wanita Sembunyi di Meja
"Jangan siang, jam malam saya datang. Saat banjir rob terjadi di wilayahnya, subuh baru pulang. Saya ini orangnya enak kok, kalau dipanggil warga kalau hari libur akan saya temui," ujar Amin.
Amin menjelaskan bahwa penggedoran kantor tersebut berawal dari penertiban bangunan liar di bawah tol perbatasan Asemrowo dan Tanjung Sari. Penertiban tersebut dilakukan atas permintaan warga dan tokoh masyarakat karena bangunan liar tersebut dianggap mengganggu akses warga.
Namun, penertiban tersebut memicu protes dari sekelompok ormas yang merasa orang-orangnya yang tinggal di bangunan liar tersebut digusur. Ormas tersebut meminta agar bangunan liar tersebut tidak dibongkar, namun permintaan mereka tidak dapat dipenuhi karena penertiban dilakukan secara merata.
BACA JUGA:Camat Asemrowo Buka Suara Soal Video Viral Wanita Sembunyi di Meja Kerjanya
"Mereka pakai pakaian seragam dan memvideo semuanya. Dua staf saya ketakutan," ungkap Amin.
Amin menegaskan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum atas kejadian ini karena merasa dirugikan secara pribadi dan keluarga.
"Ada dari kami untuk melakukan upaya hukum. Karena sudah merugikan keluarga, orang tua, adik, kakak, ini sudah keterlaluan. Rencana kapan masih dirundingkan dulu," jelas Amin.(rio)