Surabaya, memorandum.co.id - Kanwil Kemenkumham Jatim terus berinovasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Seperti pada Senin (27/4), tim penyuluh hukum melakukan penyuluhan secara daring (online). Masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan yang membahas aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diterapkan di Surabaya Raya mulai besok. Penyuluhan hukum memanfaatkan aplikasi zoom diikuti sekitar 85 user. Terdiri dari berbagai latar belakang, mulai pegawai kanwil, notaris, advokat, dan masyarakat. Tim penyuluh diwakili Dian Megawati dan mengundang Kepala Biro Hukum Sekdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti sebagai narasumber. Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono membuka kegiatan dengan memberikan imbauan agar masyarakat mengikuti anjuran yang diberikan pemerintah. “Semoga keiikutsertaan kita bisa memberikan pengetahuan yang lebih mendalam dan komprehensif,” harapnya. Sedangkan Lilik banyak menjelaskan seputar PSBB di Jatim. Mulai dari dasar hukum dan urgensi penetapan PSBB. Termasuk juga kronologi dan latar belakang penetapan Pergub terkait PSBB. Hingga penetapan dimulainya PSBB yang akan diterapkan mulai besok. “Saya tegaskan bahwa ini hanya pembatasan kegiatan masyarakat, bukan lockdown,” ujarnya. Lilik juga menjelaskan bahwa PSBB ini adalah upaya pengendalian dan penanganan Covid-19. Serta meningkatkan keterlibatan dan kepatuhan masyarakat. Karena, pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah tetapi juga peran serta masyarakat. “Karena sifatnya pergub, ada sanksi administratif bagi yang melanggar,” urainya. Pada sesi tanya jawab, ada belasan pertanyaan yang diajukan masyarakat. Sesi tanya jawab pun membuat kegiatan semakin gayeng. Tidak hanya bertanya, masyarakat juga mengapresiasi kegiatan ini. Heri Mardi Handoko, misalnya warga Sidoarjo, mengatakan bahwa ia mengapresiasi kegiatan ini dan sangat antusias mengikuti. “Ini yang kami tunggu, karena kami membutuhkan informasi yang baik, terima kasih telah memberikan pencerahan kepada kami,” ujarnya. Apresiasi juga datang dari Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Jatim Siti Anggraeni Hapsari. “Terima kasih Ibu Lilik selaku narasumber dan ibu moderator,” tulisnya pada kolom komentar. (fer/tyo)
Penyuluhan Hukum via Daring Diapresiasi Masyarakat
Senin 27-04-2020,19:17 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :