Jakarta, Memorandum.co.id - Pelaksanaan hukuman bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan larangan mudik di tengah Pandemi Covid-19 bisa ditunda. Penundaan sanksi tersebut dilakukan hingga masa penyebaran virus corona ini berakhir. "Proses (hukum disiplin) itu tetap dilakukan meskipun berlakunya nanti setelah pandemi selesai," kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto dalam konferensi pers virtual di akun YouTube @BKNgoidofficial, Jakarta, Senin (27/4). Berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hal ini bisa saja dilakukan jika kondisi ASN tidak memungkinkan menjalankan hukuman dengan segera. Kondisi ini mengacu pada tempat ASN bekerja yang memiliki keterbatasan seperti jaringan internet. Sehingga proses pemeriksaan secara online terhambat. Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran terkait pemeriksaan online bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Namun, surat edaran yang berisikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tidak bisa diterapkan di semua wilayah. Sebab, dalam pelaksanaannya diperlukan koneksi internet yang bagus dan stabil. "(Jadi) bukan berarti ASN tersebut tidak bisa diberikan hukuman, tetap proses itu dilakukan meskipun perlakuannya nanti setelah pandemi selesai," terang Haryomo. Dia melanjutkan, filosofi PP 53 tahun 2010 tersebut menyebutkan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin. Namun di masa pademi ini, pelaksanaanya tidak memungkinkan jika dilakukan secara tatap muka. Untuk itu, Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi yang ada dalam memberikan tindakan disiplin pegawai. Proses pemanggilan, pemeriksaan, BAP dan pemberian hukuman dilakukan secara online. Dia berharap proses pemberian hukuman disiplin bisa dilakukan selama masa pademi ini berlangsung. "Kalau itu prosesnya diselesaikan lebih cepat itu bagus," ungkapnya. Selain itu, dia berharap tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran sehingga mendapatkan hukuman disiplin. Dia menginginkan, ASN sebagai pejabat negara bisa jadi contoh untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah. "ASN itu harus jadi contoh untuk masyarakat umum untuk tidak mudik atau bepergian dalam kondisi penyebaran Covid-19," kata dia. (ara/sr)
Sanksi ASN Mudik Dijatuhkan saat Corona Berakhir
Senin 27-04-2020,15:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,21:41 WIB
PDI-P Menang di 21 Pilkada se-Jatim Amanah Besar Penuh Tanggung Jawab
Terkini
Sabtu 30-11-2024,14:29 WIB
Rangkaian Kegiatan PGRI Lumajang di Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024
Sabtu 30-11-2024,14:00 WIB
Jelang Peringatan Hari AIDS, Ini Pesan Kadinkes Jatim
Sabtu 30-11-2024,13:47 WIB
Anggota Polsek Baureno Lakukan Pengawalan Logistik Pilkada dari PPK ke KPU Bojonegoro
Sabtu 30-11-2024,13:06 WIB
Risma-Gus Hans dan ErJi Raih Kemenangan Besar, PDIP Surabaya Kawal Ketat Suara Pilkada
Sabtu 30-11-2024,12:25 WIB