Jakarta, Memorandum.co.id - Pelaksanaan hukuman bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan larangan mudik di tengah Pandemi Covid-19 bisa ditunda. Penundaan sanksi tersebut dilakukan hingga masa penyebaran virus corona ini berakhir. "Proses (hukum disiplin) itu tetap dilakukan meskipun berlakunya nanti setelah pandemi selesai," kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto dalam konferensi pers virtual di akun YouTube @BKNgoidofficial, Jakarta, Senin (27/4). Berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hal ini bisa saja dilakukan jika kondisi ASN tidak memungkinkan menjalankan hukuman dengan segera. Kondisi ini mengacu pada tempat ASN bekerja yang memiliki keterbatasan seperti jaringan internet. Sehingga proses pemeriksaan secara online terhambat. Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran terkait pemeriksaan online bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Namun, surat edaran yang berisikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tidak bisa diterapkan di semua wilayah. Sebab, dalam pelaksanaannya diperlukan koneksi internet yang bagus dan stabil. "(Jadi) bukan berarti ASN tersebut tidak bisa diberikan hukuman, tetap proses itu dilakukan meskipun perlakuannya nanti setelah pandemi selesai," terang Haryomo. Dia melanjutkan, filosofi PP 53 tahun 2010 tersebut menyebutkan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin. Namun di masa pademi ini, pelaksanaanya tidak memungkinkan jika dilakukan secara tatap muka. Untuk itu, Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi yang ada dalam memberikan tindakan disiplin pegawai. Proses pemanggilan, pemeriksaan, BAP dan pemberian hukuman dilakukan secara online. Dia berharap proses pemberian hukuman disiplin bisa dilakukan selama masa pademi ini berlangsung. "Kalau itu prosesnya diselesaikan lebih cepat itu bagus," ungkapnya. Selain itu, dia berharap tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran sehingga mendapatkan hukuman disiplin. Dia menginginkan, ASN sebagai pejabat negara bisa jadi contoh untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah. "ASN itu harus jadi contoh untuk masyarakat umum untuk tidak mudik atau bepergian dalam kondisi penyebaran Covid-19," kata dia. (ara/sr)
Sanksi ASN Mudik Dijatuhkan saat Corona Berakhir
Senin 27-04-2020,15:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,19:27 WIB
Pelantikan Kadus Plosokuning Lamongan Diwarnai Dugaan Permintaan Mahar Rp80 Juta
Sabtu 05-09-2026,02:36 WIB
Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Senilai Rp8,43 Miliar Terkait Kasus Korupsi MBG
Jumat 04-09-2026,20:28 WIB
Antrean Pertalite Mengular di Sejumlah SPBU Jember, Warga Rela Menunggu hingga 30 Menit
Sabtu 05-09-2026,04:34 WIB
18 Perwakilan Suporter Super League Deklarasi Jaga Keamanan dan Sportivitas
Jumat 04-09-2026,19:31 WIB
Otto Hasibuan Minta Polisi Buktikan Unsur Pidana Kasus Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo
Terkini
Sabtu 05-09-2026,18:31 WIB
Kontraktor JLLB Kucurkan Kompensasi Rp 250 Juta untuk Warga RW 4 Sememi Surabaya
Sabtu 05-09-2026,18:08 WIB
Wujudkan Swasembada Pangan, Babinsa Sukorejo Aktif Dampingi Petani di Lahan Persawahan
Sabtu 05-09-2026,18:01 WIB
Cegah Pencurian, Polisi Lamongan Patroli Toko Emas Pasar Kota
Sabtu 05-09-2026,17:54 WIB
Dandim Sumenep Pantau Progres Program Bakti TNI AD
Sabtu 05-09-2026,17:32 WIB