Jakarta, Memorandum.co.id - Pelaksanaan hukuman bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan larangan mudik di tengah Pandemi Covid-19 bisa ditunda. Penundaan sanksi tersebut dilakukan hingga masa penyebaran virus corona ini berakhir. "Proses (hukum disiplin) itu tetap dilakukan meskipun berlakunya nanti setelah pandemi selesai," kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto dalam konferensi pers virtual di akun YouTube @BKNgoidofficial, Jakarta, Senin (27/4). Berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hal ini bisa saja dilakukan jika kondisi ASN tidak memungkinkan menjalankan hukuman dengan segera. Kondisi ini mengacu pada tempat ASN bekerja yang memiliki keterbatasan seperti jaringan internet. Sehingga proses pemeriksaan secara online terhambat. Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran terkait pemeriksaan online bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Namun, surat edaran yang berisikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tidak bisa diterapkan di semua wilayah. Sebab, dalam pelaksanaannya diperlukan koneksi internet yang bagus dan stabil. "(Jadi) bukan berarti ASN tersebut tidak bisa diberikan hukuman, tetap proses itu dilakukan meskipun perlakuannya nanti setelah pandemi selesai," terang Haryomo. Dia melanjutkan, filosofi PP 53 tahun 2010 tersebut menyebutkan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin. Namun di masa pademi ini, pelaksanaanya tidak memungkinkan jika dilakukan secara tatap muka. Untuk itu, Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK) diminta untuk melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi yang ada dalam memberikan tindakan disiplin pegawai. Proses pemanggilan, pemeriksaan, BAP dan pemberian hukuman dilakukan secara online. Dia berharap proses pemberian hukuman disiplin bisa dilakukan selama masa pademi ini berlangsung. "Kalau itu prosesnya diselesaikan lebih cepat itu bagus," ungkapnya. Selain itu, dia berharap tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran sehingga mendapatkan hukuman disiplin. Dia menginginkan, ASN sebagai pejabat negara bisa jadi contoh untuk mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah. "ASN itu harus jadi contoh untuk masyarakat umum untuk tidak mudik atau bepergian dalam kondisi penyebaran Covid-19," kata dia. (ara/sr)
Sanksi ASN Mudik Dijatuhkan saat Corona Berakhir
Senin 27-04-2020,15:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,17:45 WIB
Masuki Babak Akhir, Kejari Situbondo Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi PUPR
Senin 13-04-2026,17:50 WIB
Viral Pohon Beringin Tumbang di Situbondo Kembali Tegak Usai Ranting Dipotong
Senin 13-04-2026,14:22 WIB
Atasi Keluhan Ganti Harga Plastik, Widarto Bagikan Ribuan Goodie Bag di Pasar Tradisional Jember
Senin 13-04-2026,22:29 WIB
Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama dengan Indonesia saat Bertemu Presiden Prabowo di Moskow
Senin 13-04-2026,09:59 WIB
Polsek Rungkut Amankan Pelaku Pencurian HP di Apotek K24
Terkini
Selasa 14-04-2026,09:55 WIB
Kali Ketiga, Pemkab Bangkalan Kembali Raih 3 Penghargaan Top BUMD Awards 2026
Selasa 14-04-2026,09:46 WIB
Kota Madiun Borong Tiga Penghargaan TOP BUMD Awards 2026, Target Naik ke Bintang 5
Selasa 14-04-2026,09:36 WIB
Apresiasi Dedikasi Anggota, Kapolres Gresik Beri Penghargaan 13 Personel dan 1 Warga
Selasa 14-04-2026,09:31 WIB
Perkuat Keamanan Lingkungan, Polsek Wiyung Ajak Warga Balas Klumprik Aktifkan Siskamling
Selasa 14-04-2026,09:19 WIB