Jakarta, memorandum.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 miliar pada periode 1 Januari sampai 21 April 2020. Mayoritas laporan dari aplikasi gratifikasi online (GOL). “Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikutip dari detikcom di Jakarta, Minggu (26/4). Ipi melanjutkan, dari 456 laporan tersebut sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu. "Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik (email), 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan WhatsApp," ujar Ipi. Sedangkan, kata dia, jenis laporan yang paling banyak diterima adalah berupa uang/setara uang, yaitu 329 laporan. "Yang kedua, berjenis barang berjumlah 206 laporan. Selanjutnya masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga), dan makanan/barang mudah busuk," lanjutnya. Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya. Merespons pandemi Covid-19, KPK telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. "Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id atau juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store," ucap Ipi. Ipi menjelaskan dalam kurun waktu pemberlakuan layanan tanpa tatap muka tersebut, yakni sejak 17 Maret 2020, tercatat nominal pelaporan penerimaan gratifikasi pada periode tersebut tidak kurang dari Rp3,5 miliar. "Nominal tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan. Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL," kata Ipi. (sr/tyo)
KPK Terima Laporan Gratifikasi Hingga Rp 11,9 Miliar
Minggu 26-04-2020,19:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 04-05-2026,21:21 WIB
Bos PT Pragita di Surabaya Dituntut 2 Tahun 2 Bulan dalam Kasus Pelecehan Seksual
Senin 04-05-2026,18:32 WIB
Jatanras Polda Jatim Tembak Begal Pendaki Wanita Bukit Premium Pasuruan
Senin 04-05-2026,13:06 WIB
Bukan Cuma Pelengkap Wajah, Alis Alat Komunikasi Paling Canggih
Senin 04-05-2026,12:43 WIB
Rangkaian Pernikahan Adat Jawa: Sakral, Penuh Makna, dan Tak Lekang Waktu
Terkini
Selasa 05-05-2026,12:10 WIB
Lestarikan Budaya, Tradisi Petik Tebu Manten Tandai Dimulainya Musim Giling PG Jatiroto 2026
Selasa 05-05-2026,12:03 WIB
Babak Baru Pungli Perizinan ESDM Jatim, Kejati Kantongi Bukti Aliran Dana ke Sosok Bernama Roy
Selasa 05-05-2026,12:00 WIB
Milkman dan Jejak Distribusi Pangan dari Masa Lalu ke Modern
Selasa 05-05-2026,11:56 WIB
Overhaul GT 2.2 di UBP Grati Dimulai: Perkuat Keandalan Listrik Nasional di 2026
Selasa 05-05-2026,11:51 WIB