Jakarta, memorandum.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dengan nominal total mencapai Rp11,9 miliar pada periode 1 Januari sampai 21 April 2020. Mayoritas laporan dari aplikasi gratifikasi online (GOL). “Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikutip dari detikcom di Jakarta, Minggu (26/4). Ipi melanjutkan, dari 456 laporan tersebut sebanyak 314 merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu. "Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik (email), 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan WhatsApp," ujar Ipi. Sedangkan, kata dia, jenis laporan yang paling banyak diterima adalah berupa uang/setara uang, yaitu 329 laporan. "Yang kedua, berjenis barang berjumlah 206 laporan. Selanjutnya masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga), dan makanan/barang mudah busuk," lanjutnya. Selebihnya jenisnya beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya. Merespons pandemi Covid-19, KPK telah menutup sementara layanan publik untuk pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka. "Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id atau juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store," ucap Ipi. Ipi menjelaskan dalam kurun waktu pemberlakuan layanan tanpa tatap muka tersebut, yakni sejak 17 Maret 2020, tercatat nominal pelaporan penerimaan gratifikasi pada periode tersebut tidak kurang dari Rp3,5 miliar. "Nominal tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan. Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL," kata Ipi. (sr/tyo)
KPK Terima Laporan Gratifikasi Hingga Rp 11,9 Miliar
Minggu 26-04-2020,19:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,10:19 WIB
Hore! Dana Banpol Parpol di Kota Madiun Segera Cair Rp948 Juta
Selasa 02-06-2026,12:25 WIB
Pemkab Tulungagung Anggarkan Perbaikan Lantai dan Lampu Indoor GOR Lembu Peteng
Selasa 02-06-2026,15:37 WIB
Polres Kediri Gelar Sertijab PJU dan Belasan Kapolsek Jajaran
Selasa 02-06-2026,21:04 WIB
Kilang LPG Arsynergy Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Selasa 02-06-2026,14:26 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru Juni 2026, Klaim Gems Gratis, Rank Up, dan Player OVR Tinggi
Terkini
Rabu 03-06-2026,08:44 WIB
Kasus Penipuan Eks Camat Pakal Surabaya: Polisi Terima 4 Laporan, 9 Orang Dimintai Keterangan
Rabu 03-06-2026,08:04 WIB
Pernikahan Dini Masih Tinggi di Tapal Kuda, BKKBN Jatim Kerahkan Duta GenRe hingga Tingkat Desa
Rabu 03-06-2026,07:47 WIB
Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah, LD PWNU Jatim Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional
Rabu 03-06-2026,07:23 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Gedangan Intensifkan Pendampingan Ketahanan Pangan
Rabu 03-06-2026,07:01 WIB