Jakarta, Memorandum.co.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi baik pusat dan daerah dilarang cuti selama pandemi Covid-19. Pengajuan cuti hanya dibolehkan bagi yang melahirkan, sakit, dan alasan penting lainnya. "Seluruh ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya darurat Covid-19 yang mengancam kesehatan masyarakat. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) juga kami minta tidak memberikan izin cuti bagi ASN," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji, Minggu (26/4). Cuti juga diberikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit. Cuti alasan penting diberikan jika keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia. Yang dimaksud keluarga inti adalah ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, dan menantu. Menurut Atmaji, seluruh ASN maupun PPPK beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik. Jika ada ASN yang tetap mudik, akan dikenakan sanksi. "Kami mengharapkan PPK dan pimpinan satuan kerja memonitor staf masing-masing jangan sampai mudik. Bila nekat mudik agar diberi sanksi yang keras," tegas Atmaji. Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 46/2020 tentang Perubahan Atas SE Menteri PAN-RB No. 36/2020 Tentang Penbatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Atmaji juga menegaskan ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idulfitri tahun ini dilarang Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4), menimbang ancaman penyebaran Covid-19 di Indonesia. (ara/sr)
ASN dan PPPK Dilarang Cuti Selama Covid-19
Minggu 26-04-2020,12:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,21:41 WIB
PDI-P Menang di 21 Pilkada se-Jatim Amanah Besar Penuh Tanggung Jawab
Terkini
Sabtu 30-11-2024,14:29 WIB
Rangkaian Kegiatan PGRI Lumajang di Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024
Sabtu 30-11-2024,14:00 WIB
Jelang Peringatan Hari AIDS, Ini Pesan Kadinkes Jatim
Sabtu 30-11-2024,13:47 WIB
Anggota Polsek Baureno Lakukan Pengawalan Logistik Pilkada dari PPK ke KPU Bojonegoro
Sabtu 30-11-2024,13:06 WIB
Risma-Gus Hans dan ErJi Raih Kemenangan Besar, PDIP Surabaya Kawal Ketat Suara Pilkada
Sabtu 30-11-2024,12:25 WIB