Masyarakat Desa Karangtengah Panggul Peroleh Sertipikat Elektronik Program PTSL

Selasa 24-12-2024,20:42 WIB
Reporter : Ahmad Rifai
Editor : Muhammad Ridho

TRENGGALEK, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Trenggalek terus melanjutkan tugas untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. 

Dan manfaatnya dirasakan betul oleh masyarakat. Seperti halnya yang dirasakan oleh warga Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul, yang pada Rabu 19 Desember 2024 lalu baru saja menerima Sertipikat Elektronik dari Kantah Trenggalek.

BACA JUGA:Kakantah Trenggalek Roadshow, Bagikan Ribuan Sertipikat Program PTSL ke Desa-desa

Tarip (72), salah satu penerima Sertipikat Elektronik pada kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Program PTSL. Pria dari Dusun Krajan, Desa Karangtengah, yang berprofesi sebagai petani ini berhasil mendaftarkan 5 tanahnya sekaligus beserta tanah sawah yang menjadi mata pencariannya melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

“Saya mempunyai 5 bidang tanah semuanya saya daftarkan melalui program PTSL. Alhamdulillah sampun dados sedanten (Alhamdulillah sudah jadi semua). Program ini sangat memudahkan kami untuk mendaftarkan sertipikat tanah,” terang Tarip.

BACA JUGA:Ratusan Warga Desa Jati Terima Sertipikat Tanah Elektronik dari Kantah Trenggalek

BACA JUGA:Serahkan Sertipikat Elektronik PTSL di Pandean, Kakantah Trenggalek Penuhi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Kemudahan juga dirasakan oleh Juni (53), warga asal Dusun Banaran, Desa Karangtengah yang menerima 4 sertipikat Program PTSL. Menurutnya, proses pendaftaran tanah melalui PTSL begitu mudah bagi masyarakat awam seperti dirinya. 

“Saya melengkapi persyaratan pendaftaran yang diperlukan. Lalu tanah saya diukur. Dan tiba-tiba saya mendapat undangan pengambilan sertipikat. Prosesnya cepat dan mudah untuk mendaftarkan tanah melalui PTSL," ungkap Juni.

Juni juga menyampaikan rasa syukurnya, karena berkat peran Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, masyarakat Desa Karangtengah yang jauh dari Kantor Pertanahan bisa mendapatkan sertipikat hak atas tanahnya. 

“Terimakasih untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, sudah memudahkan kami untuk mendapatkan sertipikat. Saya bersyukur dengan adanya PTSL. Kami tidak perlu datang ke Kantor Pertanahan yang jaraknya jauh dari desa kami. Semua petugas datang langsung ke desa mulai dari tahap pendaftaran hingga terbit sertipikat,” tuturnya.

BACA JUGA:Optimalisasi Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Kantah Trenggalek Studi Tiru di Kantah Kabupaten Semarang

Desa Karangtengah, Kecamatan Panggul tahun ini mendapatkan target sertipikat tanah sejumlah 960 bidang. Dan keseluruhan sertipikat tanah sudah diserahkan kepada warga masyarakat Desa Karangtengah. (fai)

Kategori :