PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Polemik mewarnai pergantian alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan yang baru sebulan dilakukan. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna internal pada Kamis 19 Desember 2024 sore.
BACA JUGA:Pembentukan AKD, Anggota Gerindra-PKS Disapu Bersih
Paripurna ini menuai beragam reaksi dari para anggota dewan. Bahkan, Fraksi Partai Golkar memilih walk out karena tidak puas dengan hasil keputusan AKD tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyatakan, perombakan ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang lebih harmonis dan mengakomodir usulan dari Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.
Alasan lain yang dikemukakan adalah untuk menjaga sinergitas antara legislatif dan eksekutif mengingat Bupati terpilih berasal dari Partai Gerindra.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Sahkan APBD 2025
"Ini adalah upaya kami untuk menjaga harmonisasi dan sinergi. Kami juga ingin mengakomodir aspirasi dari bawah," kilah Samsul.
Namun, keputusan ini tidak serta-merta diterima oleh seluruh anggota dewan. Fraksi Golkar, misalnya, melakukan aksi walk out sebagai bentuk ketidaksetujuan.
BACA JUGA:Nyalon Pilkada, Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan di-PAW: Rusdi Digantikan Ipar
Golkar sebelumnya mendapat posisi strategis saat pembentukan AKD sebelum Pilkada digelar. Namun pasca Pilkada 2024 usai dan memutuskan Calon Bupati-Wabup terpilih adalah Rusdi Sutejo-Shobih Asrori (Gerindra), maka perombakan pun terjadi. Golkar, Nasdem menjadi “tumbal” perombakan. Sementara partai PKB, PDIP yang sebelumnya sebagai pendukung paslon Gus Mujib-Ning Wardah memilih lebih kompromi dengan perubahan.
Kendati ada aksi walk out, rapat paripurna tetap dilanjutkan dan keputusan perombakan AKD tetap disahkan.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Minta KPU Sosialisasi Pilkada Lebih Masif
Politisi NasDem, Eko Suryono tampak kecewa dengan keputusan perombakan AKD yang serba cepat ini. Ia menyuarakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, pergantian AKD secepat ini terbilang aneh dan tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya.
"Seharusnya pergantian AKD dilakukan setelah 2,5 tahun atau minimal anggota komisi sudah menjalankan tugas selama satu tahun. Ini terlalu cepat dan terkesan dipaksakan," tegas politisi asal Alastlogo Grati ini.
Perombakan AKD kali ini terbilang cukup signifikan. Hampir 50 persen posisi pimpinan AKD mengalami pergantian. Beberapa perubahan penting terjadi antara lain.