PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Kasus penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) kembali terjadi. Kali ini, penipuan itu menjerat ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Pemkot Pasuruan dan OJK Edukasi Ratusan Perempuan Kepala Keluarga soal Bahaya Pinjol Ilegal
Para korban yang sebagian besar ibu rumah tangga itu tergiur iming-imingkredit murah untuk membeli barang elektronik. Namun, harapan mereka justru berbalik menjadi mimpi buruk saat tagihan utang membengkak tak terkendali.
Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, NV dan AR terbilang licik. Mereka menawarkan pembelian barang elektronik dengan harga murah dan pembayaran secara kredit melalui aplikasi pinjol.
Korban yang tertarik kemudian dibantu meng-install aplikasi tersebut. Namun tanpa diberi akses penuh. Seluruh kode OTP dikuasai oleh para pelaku.
“Mereka seolah-olah membantu kami. Tapi ternyata malah menipu. Kami diminta menyerahkan uang cicilan langsung kepada mereka. Namun utang kami justru semakin membengkak,” keluh Siti Kholifah, salah satu korban yang melaporkan kasusnya ke Balai Desa Jatiarjo, Jumat 20 Desember 2024.
Akibat penipuan ini, ratusan warga Jatiarjo kini terlilit utang mencekik leher. Total kerugian mencapai lebih dari Rp 3 miliar. Mereka juga harus menghadapi tekanan dari debt collector yang menagih pembayaran secara kasar.
Kepala Desa Jatiarjo, MH Dardiri menegaskan, pihaknya telah membuka posko pengaduan untuk membantu para korban.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelakunya,” tegasnya.
Hingga kini, para pelaku yang melakukan penipuan masih diburu polisi. Para korban berharap kasus ini dapat segera diselesaikan. Mereka ingin mendapatkan keadilan. Mereka juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan. Terutama yang berkaitan dengan pinjaman online. (hm/mh)