SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pria paruh baya asal Taman, Sidoarjo, Budi Kurniawan (44) nekat mencuri uang dalam kotak amal di Mushola As-Salam Dukuh Menanggal I No.28. Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny NT menuntut terdakwa dengan 1,5 tahun penjara.
Kejadian tersebut terjadi pada 29 Agustus 2024 pukul 05:30. Terdakwa yang sudah memiliki niat mencuri kotak amal itu berdalih ke kamar mandi sambil memantau keadaan sekitar, setelah sepi terdakwa melancarkan aksinya dengan merusak gembok kunci menggunakan besi baut sepanjang 25 cm.
Setelah berhasil merusak kunci, terdakwa langsung mengambil uang tersebut dan langsung berniat untuk melarikan diri.
BACA JUGA:Terjerat Utang Koperasi, Pria Asal Pondok Benowo Indah Congkel Kotak Amal
"Namun apes ternyata perbuatan terdakwa telah diketahui oleh warga setemlat dan terdakwa akhirnya berhasil diamankan," kata Riny NT.
Menuntut terdakwa Budi Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Riny NT.
BACA JUGA:Duh! Lagi-lagi Kotak Amal Masjid Jadi Sasaran Pencuri
"Menyatakan barang bukti rekaman CCTV, sebuah baut besi dengan panjang 25 cm, dan uang Rp 250 ribu agar dikembalikan ke Mushola As-Salam, Dukuh Menanggal," sambungnya.
Atas tuntutan tersebut terdakwa minta keringanan dan menyesal. "Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," sahut terdakwa Budi melalui video call.(rid)