SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Lurah Banyuurip, Dedy Ahmad Choiruddin, menyatakan bahwa gedung tua di wilayahnya yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB) sejak Oktober 2013, tidak layak huni dan mendesak dilakukan relokasi bagi penghuninya.
BACA JUGA:Atap Gedung Setan Ambruk karena Intensitas Hujan, Ketua RW : Genteng Tidak Kuat Menahan Air
Dari 59 kepala keluarga (KK) yang tercatat, hanya 20 KK dengan 61 jiwa yang masih berdomisili di gedung tersebut. Satu KK tergolong keluarga miskin (gamis) dan 10 KK tergolong keluarga pra-sejahtera (pramis).
Kondisi gedung yang sudah lapuk dan mengalami keretakan struktur membuat Pemkot Surabaya merekomendasikan agar penghuni segera pindah.
"Kami sudah beberapa kali mengajukan permohonan relokasi ke rusunawa, namun hingga kini belum ada respons dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya," ungkap Dedy.
Permohonan tersebut pertama kali diajukan setelah gempa bumi pada April lalu. Pemkot Surabaya menyatakan ketidakmampuannya untuk melakukan perbaikan gedung karena status kepemilikan aset yang tidak jelas, bahkan dalam data Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meskipun demikian, kelurahan dan Kecamatan Banyuurip akan membantu pengamanan selama proses pemindahan barang-barang penghuni.
Dedy menambahkan, bahwa penghuni sebenarnya sudah lama ditawarkan untuk pindah ke rusunawa.
BACA JUGA:Gedung Setan di Surabaya Roboh, 60 Warga Banyu Urip Wetan Diungsikan ke Balai RW
"Namun, mereka meminta unit rusunawa di lokasi sekitar yang aksesnya dekat," jelasnya.
Ia menekankan bahwa mendapatkan unit rusunawa saja sudah merupakan hal yang patut disyukuri mengingat banyaknya antrean. Saat ini, Pemkot Surabaya tengah menunggu arahan pimpinan terkait intervensi selanjutnya. (rio)