Pengiriman Fiktif Rugikan Perusahaan Rp 1,182 Mi, Komisaris CV Pemuda Ekspres Jadi Terdakwa

Rabu 18-12-2024,14:50 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisaris CV Pemuda Ekspres, Pandu Utomo Sulistyan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa diduga melakukan penggelapan uang terkait pengiriman barang berupa plat besi sebanyak seribu ton yang mengakibatkan PT. Global Jet Supply Chain mengalami kerugian sebesar Rp 1,182 Miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menjelaskan bahwa terdakwa Pandu merupakan Komisaris CV Pemuda Ekspres yang bergerak di jasa pengiriman barang mengaku sebagai Direktur. Bermula dari terdakwa mendapatkan informasi adanya penawaran pengiriman besi seberat 1.000 ton dari PT Global Jet Supply Chain ke Blitung dari saksi Gatot Sanjaya yang membutuhkan pihak ketiga dalam pengiriman barang.

Pada 14 Februari 2023 di kantor CV Pemuda Ekspres yang beralamat Jalan Ikan Lumba-Lumba Nomor 25 Kelurahan Perak, Krembangan. Terdakwa bertemu dengan saksi Xiang Yiyi alias Mr. SAM (Research and Development Advisor PT. Global Jet Supply), saksi Arief Rachman Y. Toana (karyawan PT. Global Jet Supply Chain) dan saksi Catur Bayu Aji.

BACA JUGA:Jadi Korban Penipuan Online! Segera Lapor Otoritas Jasa Keuangan

"Tujuannya untuk perjanjian kerjasama atas pengiriman barang tersebut dengan total biaya sebesar Rp 1,4 miliar dengan estimasi barang sampai selama 1 bulan dimulai 15 Februari dan sampai ke tujuan 15 Maret,” kata Dilla di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Selanjutnya pada 19 Maret 2023 setelah menerima keseluruhan pembayaran, terdakwa dengan sengaja melawan hukum dengan serangkaian kata-kata bohong meminta saksi Zinah Yiyi untuk datang ke Starbucks Mall Kelapa Gading, Jakarta. Terdakwa mengatakan jika barang belum sampai ke tempat tujuan dikarenakan ada biaya tambahan overnight (menginap) dan biaya loading dan aloading (bongkar muat) di Pelabuhan Jakarta. Dan terdakwa menuliskan rincian biaya tambahan disecarik kertas dengan total keseluruhan biaya sebesar Rp 1.707.000.000.

"Selesai merincikan biaya tambahan tersebut, Xiang Yiyi berkata “that’s not logic”, namun terdakwa menyampaikan membutuhkan biaya tambahan dikarenakan demorage dan storage akan terus bertambah. Dan saksi Gatot Sanjaya mendukung penyampaian terdakwa dengan mengatakan akan menjual alat berat yang tidak ada di packing list, jika tidak segera dilakukan pembayaran biaya tambahan dan Xiang Yiyi meminta bukti invoice biaya tambahan tersebut namun tidak dapat dipenuhi terdakwa," ujarnya.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Tetapkan Kades Pagak sebagai Tersangka Kasus Penipuan Uang Damai Judi Dadu

Selanjutnya pada 20 Maret 2023, terdakwa bertemu kembali dengan Xiang Yiyi di kafe Jetski Jalan Raya Mutiara Nomor 57 Jakarta Utara dan mengatakan jika ada kesalahan perhitungan sehingga biayanya menjadi  Rp 1,350 miliar namun saksi hanya mampu memberikan biaya tambahan sebesar Rp 500 juta.

Setelah Xiang Yiyi melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan jumlah Rp 1,9 Miliar,  namun barang tak kunjung sampai ke tempat tujuan.

“Nyatanya uang untuk pengiriman barang ditransfer ke rekening terdakwa sebesar Rp 1,475 miliar dan digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” ujarnya.

BACA JUGA:Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Ketua Hipmi Surabaya Ditetapkan Tersangka

"Atas tidak dilakukannya pembayaran oleh terdakwa, sehingga PT Global Jet Supply Chain harus melakukan pembayaran sebesar Rp 530.477.120 kepada PT Nevan Kirana Logistik, pembayaran sebesar Rp 558.776.000 kepada PT Karya Utamindo Mandiri dan pembayaran sebesar Rp 56.600.000 kepada PT Kurnia Jaya Bahari dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.182.800.000 agar barang yang tidak dilakukan pengiriman oleh terdakwa dapat sampai ke alamat tujuan," imbuhnya.

Sementara itu, dari keterangan terdakwa Pandu dipersidangan bahwa uang senilai Rp 1,475 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadinya. “Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian untuk biaya operasional, Yang Mulia,” ungkap Pandu lewat video call.(rid)

Kategori :