SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar praktik sindikat Judi Online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan internasional. Dalam kasus itu, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit II Dirresiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon menjelaskan, uang yang berputar dalam kasus yang diungkap ini cukup fantastis. Dalam kurun waktu 6 bulan saja, sirkulasi uang yang berputar mencapai lebih dari Rp 6 Miliar.
"Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai 200 miliar," kata Kasubdit II Dirresiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon dalam konferensi pers Kamis 12 Desember 2024, siang.
BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional, Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar
Charles menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula saat unit II Subdit II Ditressiber Polda Jatim yang dipimpin Kompol Noviar Anindhita Machmud melakukan patroli siber terhadap situs-situs mencurigakan di media sosial (Medsos) Instagram.
"Dari hasil pemantauan sosial media itu, kami menemukan dua akun Instagram yang salah satu postingannya melakukan promosi secara aktif situs perjudian online. Dua akun itu, @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi," tegas dia.
Berdasarkan termuan itu, pihaknya lantas menerjunkan anggota untuk melakukan proses penyelidikan. Lalu, pada Rabu 6 November 2024, tim opsnal melakukan penyelidikan di wilayah Banyuwangi untuk mengetahui keberadaan pemilik akun itu.
BACA JUGA:Layani Judi Online via WA, Toyib Terima Keuntungan 15 Persen
"Di lokasi itu, kami mengamankan pemilik akun Instagram atas nama MAS sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF admin @orkesanbanyuwangi yang mempromosikan situs judi online website KINGJR; FIX77; SUGESBOLAID; KARTU GG; KDSLOT; BABASLOT; GAJAHSLOT88; TOTO; HOKI777, ICASLOT, RUPIAH138, BURSA4D MAKOSLOT, JOKER81, GLOWIN88, dan S.M.A," tegas Charles.
Dari pengembangan dua tersangka itu, penyidik berhasil nmlakukan penangkapan terhadap tersangka STK dan PY pada Rabu 20 November 2024. "Keduanya berperan penyedia rekening untuk transaksi deposit dan withdraw pada website perjudian online itu," tandas Charles.
Charles memaparkan, modus dari sindikat jasa pencucian uang yang dilakukan EC dan ES itu menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil tindak pidana perjudian online dengan cara mengkonversi dalam bentuk mata uang asing.
BACA JUGA:WN Cina Buronan Kasus Judi Online Ditangkap di Batam
"Mereka kemudian melakukan transfer ke beberapa rekening yang berada di luar negeri diantaranya Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina dan China," tutup dia.(fdn)