BACA JUGA:Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 Rp6,4 Triliun
Ketika ditemukan hal seperti itu, maka, lanjut Tranggono, pihaknya menunggu tindakan dari instansi vertikal langsung dari desa tersebut. Yakni Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Di mana keduanya supaya menegur dan mengingatkan pihak desa.
"Baru kalau keduanya sudah mengambil peran, nanti akan disampaikan kepada kita kalau tidak selesai di mereka," pungkasnya. (fir/fai)