SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Sebanyak 15 kabupaten/kota se-Jatim mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini, dibenarkan Divisi Teknis Penyelenggaraa KPU Jatim, Choirul Umam.
"Sudah ada 15, pengajuan terakhir Sumenep," kata Choirul Umam, Rabu 11 Desember 2024.
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Kota Probolinggo 2024 di MK Tak Mewakili Satu pun Kubu Paslon
Menurut Umam, penambahan daerah yang mengajukan ke MK masih akan terjadi, pihaknya akan terus memantau permohonan perkara.
"Apakan nanti ada penambahan atau ngak, kita masih terus memantau," ujar Umam.
BACA JUGA:Bawaslu Siapkan Bukti di Sidang Kedua Sengketa Pilkada Lamongan Pekan Depan
Umam menjelasakan, sikap MK pada pihak yang mengajukan perkara soal Pilkada Jatim akan pasti diterima namun, perkara sidangnya diteruskan atau ditolak tergantung dari sidang pertama pihak berperkara.
"Karena kalau MK itu kan kalau ada permohonan itu mesti diterima. Perkara nanti di sidang awal ini mereka itu diterima dalam artian diteruskan ataukah ditolak karena beberapa alasan," kata dia.
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Kota Probolinggo 2024 Terdaftar di MK
Umam mengatakan, ada beberapa hal bagi MK membuat PHP Pilkada diterima atau diputuskan ditolak. Salah satunya permohonan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU.
"Karena waktunya sudah kadaluarsa misalnya," pungkasnya.
Untuk daftar 15 daerah yang telah mengajukan PHP ke MK yakni;
1. Kabupaten Magetan (Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa)