MANGGARAI BARAT, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo telah mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial ATHT (62) yang kedapatan overstay selama empat tahun di Indonesia. Deportasi dilakukan pada 5 Desember 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Deportasi tersebut dipimpin Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Argayuna Nur Indrawan. Ia menyebut bahwa pelanggaran ini melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur batas waktu tinggal orang asing.
"Deportasi ini adalah langkah penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap aturan yang berlaku di Indonesia," kata Argayuna.
BACA JUGA:Labuan Bajo: Surga Liburan di Timur Indonesia
Ia menegaskan bahwa Imigrasi akan terus melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan demi menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Argayuna menjelaskan bahwa proses deportasi berjalan sesuai prosedur dan tanpa insiden. Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga negara asing yang tinggal atau berkunjung ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian untuk memastikan kenyamanan dan keamanan semua pihak.
BACA JUGA:Nikmati Sunset Labuan Bajo Bareng Delegasi AMMTC, Kapolri: Kita Serap Energi Positif Majukan ASEAN
"Kami berharap warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia lebih memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku. Kepatuhan ini tidak hanya mendukung kelancaran perjalanan tetapi juga mencegah pelanggaran hukum yang merugikan kedua belah pihak," ujar Jaya.
BACA JUGA:Kapolri: AMMTC Ke-17 Momentum Promosi Wisata Labuan Bajo ke Tingkat Dunia
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga negara asing untuk mematuhi batas waktu tinggal yang telah ditetapkan. Pemerintah Indonesia melalui pihak Imigrasi berkomitmen menjaga ketertiban dengan menindak tegas pelanggaran keimigrasian. (mik)