BACA JUGA:Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Waskita Karya Terkait Pembongkaran Pintu 13
"Bukan membuka kembali ya, hanya (memastikan) berkas yang sudah masuk," terang Rianto.
Menurut Rianto bagi korban yang tidak terdaftar restitusi masih ada jalan lain yang bisa ditempuh. Yaitu melalui melalui gugatan perdata.
"Jadi masih ada jalan lain ya," tandasnya. (rid)