Tak Puas Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim 2024, Tim Risma-Gus Hans Bersiap Ajukan Sengketa ke MK

Selasa 10-12-2024,14:02 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 yang dilakukan oleh KPU. Mereka menyampaikan ketidakpuasan terkait pelaksanaan Pilgub Jatim dan hasil rekapitulasi suara. 

Dalam perolehan suara, paslon nomor urut 2 Khofifah-Emil unggul dengan 12.192.165 atau setara 58,81 persen. Sedangkan paslon Risma-Gus Hans memperoleh suara 6.743.095 atau 32,52 persen. 

"Kami telah mengikuti rekapitulasi secara seksama hampir di 38 kabupaten/kota, kami punya catatan-catatan kritis," kata Abdul Aziz selaku Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans. 

BACA JUGA:Tim Pemenangan Paslon Risma-Gus Hans Ungkap Kejanggalan Dalam Perolehan Suara di Pilgub Jatim

Kendati demikiam, tim pemenangan paslon Risma-Gus Hans tersebut tengah bersiap untuk mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Andul Aziz mengungkapkan, diantara yang dipersoalkan  adalah banyaknya TPS dengan hasil nol atau tidak ada yang mencoblos paslon bergambar Risma-Gus Hans. Jumlahnya hampir 4000 TPS di Jatim. Bahkan dalam TPS yang sama juga, suara Khofifah-Emil mendapat persentase 100 persen. Pihaknya mengaku hal itu nyaris tak masuk akal. 

Sebab pihaknya menelaah, jika rasanya mustahil jajaran parpol pengusung yakni PDI Perjuangan termasuk saksi di TPS tersebut tidak mencoblos pada saat 27 November. Apalagi PDI Perjuangan diketahui memiliki infrastruktur hingga tingkat bawah. 

BACA JUGA:Risma-Gus Hans dan ErJi Raih Kemenangan Besar, PDIP Surabaya Kawal Ketat Suara Pilkada

Tingginya partisipasi pemilih terutama di kawasan Madura juga disoroti. Sebagai orang Madura, Aziz mengetahui jika secara kultur masyarakat di pulau Madura banyak merantau ke luar daerah. Sehingga, dia mempertanyakan hal tersebut.

"Itu kami sebut sebagai anomali. Kemudian ada beberapa juga suara Bu Risma-Gus Hans piknik atau berpindah. Kami akan mempertimbangkan untuk menguji temuan kami ini untuk kami buktikan di MK," tandasnya. 

Pihaknya menambahkan jika gugatan ke MK nantinya tidak hanya fokus pada hasil suara. Tapi lebih dari itu. Ia menyatakan akan menitikberatkan pada proses penyelenggaraan yang dinilai bermasalah tersebut. "Pihak kami akan menguji kesana," jelasnya. 

BACA JUGA:Hasil Hitung Cepat Internal, Tim Pemenangan Risma-Gus Hans Klaim Masih Unggul Dibanding Khofifah-Emil

Selanjutnya setelah tiga hari ke depan ini, tim Risma-Gus Hans bakal memanfaatkan betul untuk persiapan gugatan ke MK. "Kami telah mengantongi bukti-bukti, hampir 97 persen dari Sirekap," pungkasnya.(alf)

Kategori :