Sidang Lanjutan Gelar SE Kades Tarokan, Saksi JPU Meringankan

Kamis 23-04-2020,18:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kediri, memorandum.co.id - Dalam sidang lanjutan perkara penggunaan gelar SE dengan terdakwa Supadi, Kepala Desa/Kecamatan Tarokan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Kamis (23/4), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi. Yaitu Melisa dan Yuli Puspita Sari. Keduanya merupakan tenaga IT di Desa Tarokan. Saksi Melisa di hadapan majelis hakim menerangkan, SE itu bukan gelar melainkan kepanjangan nama. "Pada bulan Januari 2019, bapak Supadi menerangkan kalau SE itu kepanjangan nama," kata Melisa. Demikian pula dikatakan oleh saksi Yuli Puspita Sari, saat ditanya oleh JPU Tomy Marwanto SH, apakah dalam acara-acara sering ada penyebutan gelar sarjana ekonomi. Jawaban Yuli Puspita Sari adalah tidak pernah ada penyebutan gelar. "Yang saya ketahui, di setiap ada acara tidak pernah ada penyebutan gelar," ucap dia. Mencermati jawaban kedua saksi, Eryk Andika SH, selaku kuasa hukum Supadi menyimpulkan, para saksi yang dihadirkan oleh JPU menerangkan kalau SE itu bukan gelar, melainkan kepanjangan nama. "Dari keterangan kedua saksi yang dihadirkan oleh JPU menerangkan bahwa SE itu bukan gelar, melainkan kepanjangan nama. Dan di setiap acara tidak pernah ada penyebutan sarjana ekonomi," terang Eryk. Oleh karenanya, pihaknya yakin kliennya tidak ada kesalahan dalam perkara ini. Kemudian untuk diketahui, sidang Kamis ini merupakan yang ke-6. Dan sidang akan dilanjutan lagi pada Rabu (29/4) mendatang. Sidang ini begitu menarik perhatian masyarakat. Sebab, sebelumnya Supadi adalah kandidat kuat yang bakal ikut meramaikan pesta demokrasi, yaitu pemilihan bupati Kediri 2020. (mis/mad/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait