Nyabu Demi Kuat Main Game Online, 2 Warga Probolinggo Dicokok Polisi

Kamis 23-04-2020,15:31 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Probolinggo, Memorandum.co.id - Agar bisa melek semalam suntuk dan bisa main game online, 2 pemuda nyabu. Lukman Hakim (25), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto ditangkap Satreskoba Probolinggo Kota bersama Fathur Rohman (25), warga Desa Wonoasri, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo di rumah kos Jalan Maramis, Kota Probolinggo. Penangkapan kedua orang tersebut berawal dari informasi masyarakat. Mereka dilaporkan nyabu sambil main game online. "Begitu keduanya dipastikan sedang pesta di dalam rumah kos, polisi langsung bergerak ke lokasi. Tak berselang lama, aparat lantas masuk dan menggerebek keduanya. Saat digerebek mereka sedang main game sambil nyabu," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasat Reskoba AKP Suharsono, Kamis (23/4/2020). Suharsono menuturkan, keduanya saat itu tak bisa membantah. Apalagi barang bukti seperangkat alat isap dan sabu ditemukan di dalam rumah kos. "Kedua tersangka lalu digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota untuk diproses hukum," tandas Kasatreskoba. Saat diinterogasi, lanjut Kasatreskoba, keduanya mengaku baru memakai sabu. Namun dugaan polisi, itu hanya akal-akalan saja. Kepada penyidik, keduanya kompak mengaku nekad nyabu karena jenuh di rumah sejak 2 bulan terakhir. Untuk menghilangkan kejenuhan, tersangka bermain game online sambil nyabu. “Saya yang beli pak, harganya Rp. 800 ribu. Soalnya jenuh di rumah terus sejak ada imbauan tetap di rumah dan physical distancing corona,” terang Lukman Hakim. Dari ungkap kasus ini, lanjut Kasatreskoba, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu paket klip kecil dan sejumlah alat hisap. Penangkapan 2 tersangka ini merupakan yang kedua selama sepekan terakhir. Selanjutnya, tersangka yang berprofesi sebagai karyawan koperasi dan karyawan harian pabrik ini dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta. “Serta pasal 127 ayat (1) Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” jelasnya. Lebih jauh, Kasatreskoba mengaku tingkat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota meningkat di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Fokusnya pemerintah dalam penanganan corona dijadikan celah oleh para bandar untuk mengedarkan barang haram tersebut. Apalagi tindak kriminal yang makin meningkat adalah peredaran narkoba. Bahkan sebagian besar yang ditangkap merupakan pengedar narkoba. “Situasi saat ini dimanfaatkan oleh para pengedar untuk mengedarkan narkoba. Bahkan, saat ini makin meningkat pengedar narkoba banyak kami tangkap,” tutur Kasat. “Sistemnya masih cara lama, tapi karena situasinya seperti ini di tengah wabah korona makanya dimanfaatkan. Makanya kami juga sedang bekerja keras untuk penanganan narkoba terutama menangkap para bandar dan pengedar,” pungkasnya.(mhd/Yd/mik)

Tags :
Kategori :

Terkait