Gus Muhdlor Dipidana Uang Pengganti Rp 1,4 Miliar

Senin 09-12-2024,12:03 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tak hanya hukuman badan dan denda ratusan juta serta subsider kurungan, Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor juga dikenakan pidana tambahan.

Di mana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andri Lesmana, bahwa pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar.

"Jika dalam waktu satu bulan tak bisa membayar uang pengganti maka barang milik terdakwa akan disita. Apabila tidak mencukupi maka digantikan dengan 3 tahun penjara," ujar Jaksa Andri, Senin 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun dan 4 Bulan Penjara

Ditemui usai sidang, Jaksa Andri mengatakan bahwa uang pengganti itu dari potongan insentif yang diterima terdakwa sebesar Rp 1,2 miliar dan uang pembayaran dari Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo.

"Total yang diterima terdakwa sebesar Rp 1,4 miliar dari total Rp 8,5 miliar," jelasnya.

Sedangkan, Mustofa Abidin, penasihat hukum Gus Muhdlor mengatakan pihaknya sangat berseberangan dan berbeda pendapat dengan penuntut umum.

BACA JUGA:Saksi Meringankan Tak Hadir, Gus Muhdlor Akan Hadapi Tuntutan

"Sehingga kami mempersiapkan pembelaan dan nanti kami sempurnakan dan kami bacakan tanggal 16 Desember," tegas Mustofa Abidin.

Mustofa Abidin menambahkan, bahwa tuntutan 6 tahun dan 4 bulan itu, pihaknya tidak memperkirakan sekian-sekian.

"Kami berpegang teguh kepada pendapat, sudut pandang kami terhadap persidangan ini. Fakta-fakta hukum yang ada akan kita analisis dan sampaikan bantahan kami pada pledoi yang akan dibacakan," pungkas Mustofa Abidin. (fer)

Kategori :