Surabaya, memorandum.co.id - Bandar pil double L sebanyak 350 butir, Jhon Mayoko, divonis 20 bulan penjara, setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Kesehatan oleh majelis hakim, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/4). "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhon Mayoko, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,"ucap ketua majelis hakim Sarwedi saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra. Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsidiair 1 bulan penjara. Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Tandilolo dari Kejari Tanjung Perak menyatakan terima."Terima pak hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan. Untuk diketahui, terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara membeli 1.000 pil koplo kepada Anton (DPO) seharga Rp 750 ribu, dengan maksud untuk dijual kembali. Dari penjualan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 1.250.000. (tyo/fer)
Bandar Pil Koplo Divonis 20 Bulan Penjara
Rabu 22-04-2020,21:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-09-2026,19:01 WIB
Polsek Blimbing Beri Pengamanan Karnaval Kampung Sanan Kota Malang
Sabtu 05-09-2026,22:35 WIB
Polemik Retribusi Pasar, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Buka Suara
Sabtu 05-09-2026,17:04 WIB
Pemkot Surabaya Siapkan ASN Adaptif Hadapi Era Kecerdasan Buatan
Sabtu 05-09-2026,16:15 WIB
Golkar Kediri Adakan Turnamen Mini Soccer Piala Bahlil Lahadalia Merangkul Gen Z
Sabtu 05-09-2026,17:18 WIB
Kurang dari 15 Menit, Tim Macan Baluran Situbondo Bekuk Residivis Pencuri Pikap
Terkini
Minggu 06-09-2026,15:24 WIB
Terbentur Data Desil, Anak Keluarga Tak Mampu Gagal Dapat Bantuan Pendidikan dan Terpaksa Putus Sekolah
Minggu 06-09-2026,15:15 WIB
HUT Ke-81 TNI, Koarmada II Gelar Open Turnamen Renang Piala Panglima
Minggu 06-09-2026,15:09 WIB
Ribuan Pelari 26 Negara Taklukkan Rute Sulit Bromo Marathon 2026
Minggu 06-09-2026,15:01 WIB
Persebaya Raih Hasil Imbang, Bernardo Tavares Soroti Cuaca Panas dan Angin Kencang
Minggu 06-09-2026,14:53 WIB