Surabaya, memorandum.co.id - Bandar pil double L sebanyak 350 butir, Jhon Mayoko, divonis 20 bulan penjara, setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Kesehatan oleh majelis hakim, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/4). "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhon Mayoko, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,"ucap ketua majelis hakim Sarwedi saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra. Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsidiair 1 bulan penjara. Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Tandilolo dari Kejari Tanjung Perak menyatakan terima."Terima pak hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan. Untuk diketahui, terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara membeli 1.000 pil koplo kepada Anton (DPO) seharga Rp 750 ribu, dengan maksud untuk dijual kembali. Dari penjualan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 1.250.000. (tyo/fer)
Bandar Pil Koplo Divonis 20 Bulan Penjara
Rabu 22-04-2020,21:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 11-05-2026,07:59 WIB
Indonesia Jadi Incaran Markas Sindikat Scamming Internasional, Ratusan WNA Diringkus
Senin 11-05-2026,06:00 WIB
Janji Kerja di RSUD Berujung Pilu, Belasan Pemuda Pasuruan Lapor Polisi
Senin 11-05-2026,07:48 WIB
Pakar Hukum Pidana Sebut Penagihan Agresif Debt Collector Bisa Masuk Ranah Pidana
Senin 11-05-2026,07:28 WIB
Kasus Lexus Ditarik Debt Collector, Akademisi Unesa: Leasing Tak Bisa Lepas Tangan, Ikut Tanggung Jawab!
Senin 11-05-2026,06:39 WIB
Satu Periode untuk Dedikasi: Komitmen Peni Tumita Membangun Desa Kaliuling
Terkini
Senin 11-05-2026,21:08 WIB
Satlantas Gresik Edukasi Keselamatan Pelajar
Senin 11-05-2026,21:02 WIB
Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras ke DPRD Kota Malang
Senin 11-05-2026,20:52 WIB
Patroli Kota Presisi Polres Kediri Sasar Bank dan Pasar di Pare
Senin 11-05-2026,20:44 WIB
Eks Kapolsek Asemrowo Rugi Rp 620 Juta Investasi Wood Pellet
Senin 11-05-2026,20:41 WIB