Surabaya, memorandum.co.id - Bandar pil double L sebanyak 350 butir, Jhon Mayoko, divonis 20 bulan penjara, setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Kesehatan oleh majelis hakim, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/4). "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhon Mayoko, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,"ucap ketua majelis hakim Sarwedi saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra. Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsidiair 1 bulan penjara. Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Tandilolo dari Kejari Tanjung Perak menyatakan terima."Terima pak hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan. Untuk diketahui, terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara membeli 1.000 pil koplo kepada Anton (DPO) seharga Rp 750 ribu, dengan maksud untuk dijual kembali. Dari penjualan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 1.250.000. (tyo/fer)
Bandar Pil Koplo Divonis 20 Bulan Penjara
Rabu 22-04-2020,21:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,06:26 WIB
Sidang ke-7 Maidi Madiun (6): Ajudan Diminta Penyidik Telephone Thariq saat OTT, Maidi Sedang Olahraga
Senin 03-08-2026,12:41 WIB
Pimpin Apel Perdana, AKBP Yenni Diarty Minta Anggota Hadir untuk Masyarakat
Senin 03-08-2026,10:46 WIB
GOR Wilis Kota Madiun Bakal Disulap Jadi Sport Center Standar Nasional
Terkini
Senin 03-08-2026,22:26 WIB
Silaturahmi ke Ponpes Lirboyo, Kapolres Kediri Kota Perkuat Sinergi dengan Ulama
Senin 03-08-2026,22:22 WIB
Perkuat Sinergi, Kapolres Kediri Kota Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Forkopimda
Senin 03-08-2026,22:16 WIB
Diduga Rem Blong, Warga Situbondo Tewas Tertimpa Motor di Dasar Jurang
Senin 03-08-2026,22:12 WIB
Korban KMP Mutiara Sentosa 2 Dijamin Jasa Raharja, Santunan Meninggal Dunia Rp50 Juta
Senin 03-08-2026,22:09 WIB