Surabaya, memorandum.co.id - Bandar pil double L sebanyak 350 butir, Jhon Mayoko, divonis 20 bulan penjara, setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Kesehatan oleh majelis hakim, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/4). "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhon Mayoko, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,"ucap ketua majelis hakim Sarwedi saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra. Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsidiair 1 bulan penjara. Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Tandilolo dari Kejari Tanjung Perak menyatakan terima."Terima pak hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan. Untuk diketahui, terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara membeli 1.000 pil koplo kepada Anton (DPO) seharga Rp 750 ribu, dengan maksud untuk dijual kembali. Dari penjualan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 1.250.000. (tyo/fer)
Bandar Pil Koplo Divonis 20 Bulan Penjara
Rabu 22-04-2020,21:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,21:16 WIB
Big Match Pekan Ini: Menantang Bali United, Persebaya Punya Modal Signifikan sebagai Pemuncak Klasemen
Jumat 27-12-2024,12:43 WIB
Pengurus PWI Mojokerto Periode 2024-2027 Dilantik
Jumat 27-12-2024,15:17 WIB
Transformasi 35 Puskesmas dan RSUD Kepohbaru di Kabupaten Bojonegoro Menjadi BLUD
Jumat 27-12-2024,11:51 WIB
Hari Ketujuh Ops Lilin Semeru 2024, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terpantau Lancar
Jumat 27-12-2024,18:43 WIB
Ditemukan 4 Kilometer dari Lokasi Jatuh, Jenazah Balita Wiyung Masih Kenakan Kalung Emas
Terkini
Jumat 27-12-2024,22:53 WIB
Kakek di Wonosari Ditangkap Polisi karena Tanam 17 Pohon Ganja di Halaman Rumah
Jumat 27-12-2024,22:44 WIB
Ketua DPW PKS Jatim Apresiasi Capaian PKS Kota Malang
Jumat 27-12-2024,22:38 WIB
Bhayangkari Polsek Wiyung Sampaikan Sentuhan Hangat di Pospam
Jumat 27-12-2024,22:16 WIB
Polres Batu Bangun Ruang Sidang Etik untuk Jaga Kedisiplinan Anggota
Jumat 27-12-2024,21:58 WIB