Surabaya, memorandum.co.id - Bandar pil double L sebanyak 350 butir, Jhon Mayoko, divonis 20 bulan penjara, setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU Kesehatan oleh majelis hakim, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/4). "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhon Mayoko, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,"ucap ketua majelis hakim Sarwedi saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra. Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsidiair 1 bulan penjara. Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Tandilolo dari Kejari Tanjung Perak menyatakan terima."Terima pak hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan. Untuk diketahui, terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara membeli 1.000 pil koplo kepada Anton (DPO) seharga Rp 750 ribu, dengan maksud untuk dijual kembali. Dari penjualan tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 1.250.000. (tyo/fer)
Bandar Pil Koplo Divonis 20 Bulan Penjara
Rabu 22-04-2020,21:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-11-2024,16:50 WIB
Polres Lamongan Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, 28 Pelaku Judi Online Diringkus
Selasa 12-11-2024,18:37 WIB
5 Pelaku Dipenjara, Polres Pasuruan Intensifkan Pemberantasan Judol
Selasa 12-11-2024,11:01 WIB
HKN Ke- 60, Dinkes Lamongan Gelar Seminar Kesehatan Jiwa
Selasa 12-11-2024,18:55 WIB
632 dari 6.322 Gen Z di Lamongan Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Genjot Perekaman untuk Pilkada 2024
Selasa 12-11-2024,06:01 WIB
Dukungan Masyarakat Tak Terbendung, Risma-Gus Hans Siap Pimpin Jatim
Terkini
Selasa 12-11-2024,22:18 WIB
Menteri Nusron Siapkan 50 Hektare Tanah untuk Relokasi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki NTT
Selasa 12-11-2024,22:08 WIB
Dijanjikan Jadi TKI, Warga Trenggalek Jadi Korban TPPO
Selasa 12-11-2024,21:54 WIB
Karangan Bunga Berjejer di Depan KPU Bojonegoro, Dukungan Masyarakat untuk Pilkada Lancar dan Sesuai Harapan
Selasa 12-11-2024,21:36 WIB
Rihlah Unugiri 2024, Momentum Eratkan Kebersamaan
Selasa 12-11-2024,21:22 WIB