Tegakkan Kedaulatan Negara dan Penegakan Aturan Keimigrasian, Imigrasi Muara Enim Pulangkan Paksa 10 WNA

Rabu 04-12-2024,11:08 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Fatkhul Aziz

MUARA ENIM, MEMORANDUM.CO.ID – Dalam upaya menjaga kedaulatan negara serta menegakkan aturan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim telah mendeportasi (memulangkan paksa) 10 warga negara asing (WNA) yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi dilakukan secara bertahap sejak akhir November hingga awal Desember 2024.

Deportasi pertama dilakukan pada 29 November 2024 terhadap tiga WNA asal China yang melanggar Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Ketiga WNA tersebut berinisial SL, HX, dan ZZ.

Selanjutnya, pada 1 Desember 2024, deportasi kembali dilakukan terhadap tiga WNA China yang melanggar Pasal 75 ayat (2) huruf f UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Ketiga WNA tersebut berinisial AL, XZ, dan MM, dan mereka dikenakan TAK berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

BACA JUGA: Imigrasi Muara Enim Wujudkan Program Akselerasi Kementerian Imipas Dalam Bakti Sosial Serentak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Antonius Frizky S.C.P., menegaskan, tindakan tegas deportasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Muara Enim terhadap orang asing yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan atau yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Frizky melanjutkan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperketat untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara demi menciptakan wilayah Muara Enim yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

"Pengawasan terhadap WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim akan kami lakukan secara rutin dan intensif," tambah mantan Kasi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta ini.

BACA JUGA:Perketat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Muara Enim Bareng Timpora Lubuklinggau Sasar Perusahaan dan Hotel

Pada 3 Desember 2024, deportasi dilanjutkan terhadap empat WNA asal China, yaitu ZG, WC, MZ, dan ZS. Keempatnya diberangkatkan melalui TPI Udara Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Xiamen Airlines nomor penerbangan MF838, dengan rute penerbangan Soekarno-Hatta (CGK) - Xiamen (XMN) - Changsha (CSX).

Frizky menegaskan, setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas.

"Tidak ada toleransi bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA:Jalankan Program 100 Hari Kerja Menteri Imigrasi, Kanim Muara Enim Gelar Rakor Timpora

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya selalu responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing menjadi kewajiban Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, termasuk pemeriksaan dokumen perjalanan seperti paspor, visa, dan izin tinggal secara lebih teliti dan sesuai SOP.

"Jika ingin nyaman, silakan patuhi undang-undang dan hukum yang berlaku demi terciptanya kondisi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan," pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-9 ini (mik)

Kategori :