BACA JUGA:2 Bandit Motor Dimassa di Jalan Jagir Sidomukti
Setelah ditangkap, kedua bandit curanmor itu langsung dihajar. Bahkan warga yang geram, menggunakan batu, paving dan alat lainnya untuk memukuli kedua pelaku.
BACA JUGA:Betot Kalung Emak-Emak, Penjambret Dimassa Warga Wonokitri
Beruntung, tak lama, anggota dari Polsek Sukolilo yang kebetulan berjaga untuk Pilkada 2024 langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Usai diamankan, mereka dibawa ke RSUD Haji.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, kedua bandit curanmor itu mengaku butuh uang. Hingga memaksa mereka untuk mencuri motor.
BACA JUGA:Digagalkan Korban, Jambret HP di Surabaya Dimassa
"Dari pengakuan kepada penyidik, mereka butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari," tutup Made.
BACA JUGA:2 Jambret Kalung Emas Emak-emak Dimassa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara. (fdn)