TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kabupaten Tulungagung usai menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2024-2029, penyampaian rencana kerja DPRD tahun 2025, pengumuman propemperda tahun 2025, dan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran (TA) 2025. Paripurna dilaksanakan pada 26 November 2024 di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono. Kemudian Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno hadir bersama para kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung.
Paripurna diawali pengambilan sumpah janji PAW anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2024 -2029, Eko Wijianto SPd MPd dari Gerindra, yang menggantikan Ahmad Baharudin SM karena mengundurkan diri.
BACA JUGA:Paripurna Digelar, Marsono Sah Jabat Ketua DPRD Tulungagung Masa Bakti 2024-2029
Pelantikan Eko Wijianto sebagai anggota DPRD Tulungagung berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 100.3.3.1/1197/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Tulungagung dan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.
Sedangkan pemberhentian Ahmad Baharudin sebagai anggota DPRD Tulungagung sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 100.3.3.1/1196/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Tulungagung dan ditandatangani juga oleh Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono berpesan kepada anggota yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dan segera menunaikan janji-janjinya kepada masyarakat pemilihnya.
BACA JUGA:DPRD Tulungagung Gelar Sidang Paripurna, Lantik Wakil Ketua dan Usulkan Nama Ketua Dewan ke Pemprov
"Kami ucapkan selamat kepada anggota yang baru terlantik, tentu kami berharap agar segera menyesuaikan diri," ujarnya.
Agenda selanjutnya adalah penyampaian rencana kerja DPRD Tulungagung tahun 2025, yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Abdulah Ali Munib, sekaligus pengumuman Propemperda tahun 2025 yang disampaikan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan, Dio Jordy Alvian dan laporan Banggar oleh Meidyan Ricca Alvinca.
Dalam paripurna ini seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya terhadap penetapan Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2025. Hasilnya seluruh fraksi setuju menetapkan ranperda tersebut menjadi perda, walaupun ada catatan yang disampaikan oleh masing - masing fraksi.
BACA JUGA:Anggota DPRD Tulungagung Ramai-ramai Gadaikan SK Ratusan Juta
Berikut komposisi Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung TA 2025 yang telah disetujui menjadi perda, di sisi pendapatan Rp 2.870.659.863.763,74 dan belanja Rp 3.035.659.863.763,74. Hal ini mengakibatkan defisit Rp 165.000.000.000,00.
Sementara untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp 165.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan Rp 0,00. Pembiayaan netto Rp 165.000.000.000,00, sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (Silpa) tahun berkenaan Rp 0,00.
Sementara Pj Bupati Heru Suseno usai rapat paripurna, mengatakan akan segera mengirimkan hasil paripurna ini ke Pj Gubernur Jatim untuk mendapat evaluasi.