JEMBER - Seorang remaja putus sekolah inisial GN (18), ditangkap polisi karena menyetubuhi sebut saja Kuncup, seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP). Pemuda warga Dusun Besuki, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, ini mengaku dua kali menyetubuhi korban. Menurut keterangan Kapolsek Semboro Iptu Fathur Rohman, kejadian itu pada Jumat (2/2), tersangka dan korban membuat janji bertemu di rumah tersangka. Setelah korban datang, kemudian mereka ngobrol di teras, sedangkan kondisi rumah tersangka saat itu sepi. “Mengetahui situasi aman, tersangka memaksa korban untuk masuk ke kamar,” terang Kapolsek Semboro Iptu Fathur Rohman. Di dalam kamr tersebur, tersangka merayu korban agar mau menurut permintaanya. Hingga akhirnya terjadi hubungan layaknya suami istri. Selanjutya hal itu diulang pada Selasa (19/2), pada saat rumah tersangka sedang sepi, bahkan korban menginap. "Tersangka juga mengantar korban pulang, namun berhentinya tidak di depan rumah,” lanjut Fathur. Sesampainya di rumah, orang tua korban menanyakan mengapa apa yang terjadi selama dua hari sehingga korban tidak pulang. Dengan polosnya, korban menceritakan yang dilakukan. Tak ayal, keluarga korban pun tidak terima. "Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Semboro untuk dilakukan penyelidikan," jelas Fathur. Dari laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencari pelaku. Setelah beberapa jam, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.(edy/tyo)
Pemuda Semboro Setubuhi Siswi SMP
Kamis 28-02-2019,13:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,10:10 WIB
Update Medali Asian Games 2026: China Kokoh di Puncak, Indonesia Terjun ke-20
Rabu 23-09-2026,09:00 WIB
Bejat, Pria di Surabaya Sekap dan Setubuhi Anak Tiri Berusia 16 Tahun
Rabu 23-09-2026,08:30 WIB
KPK Geledah Maraton Kasus Suap HGB Summarecon, Khawatir Barang Bukti Bergeser
Rabu 23-09-2026,13:50 WIB
480 Rumah Dibongkar dalam Pelebaran Sungai Kalianak, Pemkot Surabaya Siapkan Rusunawa
Rabu 23-09-2026,13:26 WIB
Pimpinan SKH Memorandum Audiensi dengan Kajari Surabaya, Bahas Penegakan Hukum dan Kontrol Sosial
Terkini
Kamis 24-09-2026,08:02 WIB
Dalang SK ASN Palsu Gresik Divonis 2,5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kamis 24-09-2026,08:02 WIB
Permen Karet Tertelan, Benarkah Bisa Tinggal di Perut Selama 7 Tahun?
Kamis 24-09-2026,07:56 WIB
Puluhan Siswa MI Al Islah Jember Diduga Keracunan MBG, Balita dan Ibu Ikut Tumbang
Kamis 24-09-2026,07:43 WIB
Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang Dorong Tujuh Videotron Disewakan untuk Tambah PAD
Kamis 24-09-2026,07:30 WIB