Nyambi Kurir Narkotika, Driver Ojol Simpan Sabu dan Ekstasi

Rabu 27-11-2024,18:42 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Kini, aksi AS untuk yang kelima kalinya terhenti. Aksinya digagalkan polisi. Alhasil, AS harus mendekam di balik jeruji besi.

BACA JUGA:Layani Polisi, Pengedar Sabu Endrosono Diringkus

Selain mengamankan barang bukti narkotika, kepolisian juga menyita beberapa alat terkait, termasuk timbangan elektrik, plastik klip, skrop plastik, 2 unit ponsel, sebuah tas selempang hitam serta uang tunai Rp 250.000.

BACA JUGA:Tergiur Uang Instan, Pemuda Kampung Malang Edarkan Sabu

"Kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Suria. (bin)

Kategori :