MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang memastikan distribusi logistik sesuai aturan. Untuk itu, dilakukan melakukan pengawasan melekat (paskat)
BACA JUGA:Jelang Coblosan, Bawaslu Kota Malang Sebut 10 Indikasi TPS Rawan
Khususnya, dalam Proses Distribusi Logistik Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang tahun 2024.
BACA JUGA:Kerawanan Tinggi, Ratusan Aduan Pelanggaran Masuk ke Bawaslu Kota Malang
"Pengawasan melekat, dilakukan mulai dari proses produksi, sortir lipat hingga distribusi kepada KPPS," terang Ketua Bawaslu Kota Malang M Arifudin
BACA JUGA:Pilkada di Depan Mata, Bawaslu Ingin Masyarakat Terlibat dalam Pengawasan
Berdasarkan PKPU Nomor 12 Tahun 2024 pasal 36, Logistik Pemilihan yang diperuntukkan bagi KPPS diterima KPPS paling lambat 1 hari sebelum hari/tanggal pemungutan suara.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Malang Ajak Media Ciptakan Pilkada Berintegritas
Untuk itu, sebagaimana jadwal tahapan yang ditetapkan, harus sesuai. Sehingga tidak sampai terjadi keterlambatan dari semua tahapan.
BACA JUGA:Dugaan Persoalan di 4 TPS, KPU-Bawaslu Kota Malang Belum Tentukan PSU
"Semua tahapan, harus berjalan sebagai jadwal yang ada. Karena itu, pengawasan di setiap kegiatan, utamanya dalam distribusi logistik sangat penting," pungkasnya. (edr)