BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Masuk masa tenang Pilkada 2024, warga RT 3 RW 6 Perumahan BTN Pakunden Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, dibuat geger dengan adanya pembagian uang dan sembako disertai brosur kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 2, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (Ibin-Elim).
Menurut keterangan warga setempat, IR (51), paket sembako berisikan beras bertuliskan 2 kg, gula, dan minyak goreng dibagikan pada Senin pagi 25 November 2024. Paket itu dibawa dalam sebuah kantung berwarna hijau disertai brosur bergambar Ibin-Elim lengkap dengan visi-misinya.
Pada malam sebelumnya, Minggu 24 November 2024, warga juga dibagikan uang tunai sebesar Rp 150 ribu di dalam amplop putih polos. Namun, saat pembagian uang, warga mengaku dimintai tanda tangan dan dihimbau untuk mendukung paslon nomor 2.
"Pembagian uang kemarin malam setelah magrib. Warga yang menerima disuruh tanda tangan dan diminta untuk mendukung paslon nomor 2. Sedangkan hari ini, dilakukan lagi pembagian paket berisi sembako dan brosur paslon nomor 2," terang IR saat melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kantor Bawaslu Kota Blitar
BACA JUGA:Koalisi Ibin-Elim Tidak Akur, Ketua DPD Golkar Kota Blitar: Pertarungannya Jadi Tidak Imbang
IR melapor ke Bawaslu membawa barang bukti lengkap didampingi beberapa warga, sekaligus dua orang saksi yakni ASR dan Ketua RT setempat.
Menurut keterangan mereka, terduga pelaku pembagian uang dan sembako berinisial OBH dan AC yang juga merupakan warga setempat. Kepada warga, kedua orang tersebut mengaku sebagai tim sukses pasangan Ibin-Elim.
"Waktu memberikan uang bilangnya ini sedekah dari Mas Ibin. Dihimbau untuk mendukung juga," beber salah satu saksi ASR.
BACA JUGA:Merasa Dikhianati PKB di DPRD Kota Blitar, PAN Berpotensi Hengkang dari Koalisi Ibin-Elim
Namun, berdasarkan pengakuan warga, setelah terjadinya kegaduhan di masyarakat beberapa paket sembako diambil kembali oleh OBH dam AC.
"Ada yang diambil lagi sembakonya, ada yang hanya brosurnya saja yang diambil. Yang mengambil juga orang yang sama," sambung IR.
Apa yang dilakukan IR bersama warga perumahan BTN Pakunden lainnya merupakan suatu bentuk penolakan terhadap praktik money politic. Tahu bahwa itu salah, IR dan warga lainnya berinisiatif melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu.
BACA JUGA:Pasangan Ibin-Elim Resmi Daftar ke KPU Kota Blitar
BACA JUGA:Markas Besar Pemenangan Mas Ibin untuk Pilwali Blitar 2024 Resmi Dibentuk