Polres Lumajang Ungkap 6 Kasus Narkoba, Amankan Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Senin 25-11-2024,22:24 WIB
Reporter : Agus Sucipto
Editor : Ferry Ardi Setiawan

LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus narkoba dalam kurun waktu 14 hari, mulai 5 hingga 19 November 2024. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Lumajang dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:Kapolres Lumajang Bersama Forkopimda Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik SIK mengungkapkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Lumajang, Senin 25 November 2024. Dalam dua pekan operasi, pihak kepolisian berhasil mengamankan tujuh tersangka, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan.

BACA JUGA:Kapolres Lumajang Imbau Anggota Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat Jelang Pilkada

Seorang tersangka perempuan, berinisial IR (34), warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, serta enam tersangka lainnya, yakni AJ (27), SA (25), BS (41), FF (29), FS (36), dan T (32), diamankan dengan berbagai latar belakang.

BACA JUGA:Kapolres Lumajang Imbau Anggota untuk Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

Kapolres melaporkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, di antaranya sabu seberat 25,63 gram, pil ekstasi berlogo Y sebanyak 166.266 butir, tujuh buah HP, uang tunai Rp 1.770.000, serta dua buah timbangan elektrik.

BACA JUGA:Dukung Ketahan Pangan, Kapolres Lumajang Ajak Anggota Tanam Sayur

Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lumajang dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberantas peredaran narkoba. 

BACA JUGA:Peringati Maulid Nabi, Kapolres Lumajang Berharap Pilkada Lumajang Aman

“Kami berharap pengungkapan kasus ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang,” ujar kapolres. (ags)

Kategori :