BACA JUGA:Gus Muhdlor Tak Pernah Perintahkan Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo
Keduanya telah divonis hakim dengan hukuman masing-masing 5 tahun dan 4 tahun penjara setelah terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo antara 10 hingga 30 persen. (fer)