Surabaya, memorandum.co.id - Gegara kesal saat cekcok di kafe, M Sukron bersama temannya mengeroyok Moch Alfin. Tidak hanya itu, motor korban juga diambil dan dijual di Bangkalan Madura. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M Sukron divonis 1,5 tahun oleh ketua majelis hakim Mashuri Effendi, Selasa (21/4). “Kami sependapat dengan jaksa. Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Sukron selama satu tahun dan enam bulan penjara,” ujar Hakim Mashuri Effendi. Vonis hakim sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ashar sebelumnya selama dua tahun penjara. “Kami terima majelis,” ujar JPU Ashar setelah mendengar jawaban terdakwa menerima putusan tersebut. Seperti dalam dakwaan, awalnya sebelum kejadian terdakwa bersama dengan saksi Rizky Maulana ribut dengan saksi Moch Alfin di Cafe Mistik Jalan Kapas Krampung selanjutnya dilerai keamanan kafe. Selanjutnya saksi Moch Alfin pergi meninggalkan lokasi. Karena kesal, akhirnya terdakwa berniat mengambil barang milik saksi Moch Alfin kemudian saksi Rizky Maulana menghubungi kakaknya, saksi Muh Rosy untuk mengejar saksi Moch Alfin. Terdakwa bersama saksi Rizky Maulana berboncengan motor Beat L 4489 NR dan saksi Muh Rosy mengendari Honda Beat AG 6792 KAS dan satu lagi teman terdakwa mengendari Mio tanpa nopol mengejar saksi Moch Alfin. Sesampainya di Jalan Tambak Segaran kemudian terdakwa bersama teman-temannya memepet saksi Moch Alfin yang saat itu bersama teman-temanya yaitu saksi Syaiful Anwar dan saksi Moch Anam hingga terjadi perkelahian di antara mereka. Setelah saksi Moch Alfin tidak berdaya karena telah dipukuli oleh terdakwa beserta teman-temanya maka kemudian saksi Moch Rosy merampas motor Honda Beat L 6172 KH milik saksi Moch Alfin dan meninggalkan di lokasi. Oleh saksi Moch Rosy motor Moch Alfin lalu dijual kepada Topik (DPO) di Bangkalan seharga Rp 1,5 juta. (fer/gus)
Cekcok di Kafe, Rampas Motor Korban
Rabu 22-04-2020,08:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-12-2024,21:16 WIB
Big Match Pekan Ini: Menantang Bali United, Persebaya Punya Modal Signifikan sebagai Pemuncak Klasemen
Jumat 27-12-2024,12:43 WIB
Pengurus PWI Mojokerto Periode 2024-2027 Dilantik
Jumat 27-12-2024,15:17 WIB
Transformasi 35 Puskesmas dan RSUD Kepohbaru di Kabupaten Bojonegoro Menjadi BLUD
Jumat 27-12-2024,11:51 WIB
Hari Ketujuh Ops Lilin Semeru 2024, Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Terpantau Lancar
Jumat 27-12-2024,18:43 WIB
Ditemukan 4 Kilometer dari Lokasi Jatuh, Jenazah Balita Wiyung Masih Kenakan Kalung Emas
Terkini
Jumat 27-12-2024,22:53 WIB
Kakek di Wonosari Ditangkap Polisi karena Tanam 17 Pohon Ganja di Halaman Rumah
Jumat 27-12-2024,22:44 WIB
Ketua DPW PKS Jatim Apresiasi Capaian PKS Kota Malang
Jumat 27-12-2024,22:38 WIB
Bhayangkari Polsek Wiyung Sampaikan Sentuhan Hangat di Pospam
Jumat 27-12-2024,22:16 WIB
Polres Batu Bangun Ruang Sidang Etik untuk Jaga Kedisiplinan Anggota
Jumat 27-12-2024,21:58 WIB