Surabaya, memorandum.co.id - Gegara kesal saat cekcok di kafe, M Sukron bersama temannya mengeroyok Moch Alfin. Tidak hanya itu, motor korban juga diambil dan dijual di Bangkalan Madura. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M Sukron divonis 1,5 tahun oleh ketua majelis hakim Mashuri Effendi, Selasa (21/4). “Kami sependapat dengan jaksa. Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Sukron selama satu tahun dan enam bulan penjara,” ujar Hakim Mashuri Effendi. Vonis hakim sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ashar sebelumnya selama dua tahun penjara. “Kami terima majelis,” ujar JPU Ashar setelah mendengar jawaban terdakwa menerima putusan tersebut. Seperti dalam dakwaan, awalnya sebelum kejadian terdakwa bersama dengan saksi Rizky Maulana ribut dengan saksi Moch Alfin di Cafe Mistik Jalan Kapas Krampung selanjutnya dilerai keamanan kafe. Selanjutnya saksi Moch Alfin pergi meninggalkan lokasi. Karena kesal, akhirnya terdakwa berniat mengambil barang milik saksi Moch Alfin kemudian saksi Rizky Maulana menghubungi kakaknya, saksi Muh Rosy untuk mengejar saksi Moch Alfin. Terdakwa bersama saksi Rizky Maulana berboncengan motor Beat L 4489 NR dan saksi Muh Rosy mengendari Honda Beat AG 6792 KAS dan satu lagi teman terdakwa mengendari Mio tanpa nopol mengejar saksi Moch Alfin. Sesampainya di Jalan Tambak Segaran kemudian terdakwa bersama teman-temannya memepet saksi Moch Alfin yang saat itu bersama teman-temanya yaitu saksi Syaiful Anwar dan saksi Moch Anam hingga terjadi perkelahian di antara mereka. Setelah saksi Moch Alfin tidak berdaya karena telah dipukuli oleh terdakwa beserta teman-temanya maka kemudian saksi Moch Rosy merampas motor Honda Beat L 6172 KH milik saksi Moch Alfin dan meninggalkan di lokasi. Oleh saksi Moch Rosy motor Moch Alfin lalu dijual kepada Topik (DPO) di Bangkalan seharga Rp 1,5 juta. (fer/gus)
Cekcok di Kafe, Rampas Motor Korban
Rabu 22-04-2020,08:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-07-2026,09:09 WIB
Jejak 3 Ton Ganja Berakhir di Gudang Prambanan Blizland Cerme Gresik
Kamis 02-07-2026,09:03 WIB
Ini Kronologi Awal Terendusnya 3 Ton Ganja di Gresik, Hasil Operasi Senyap BNNP Jatim
Kamis 02-07-2026,08:45 WIB
Ungkap 3 Ton Ganja di Gresik: BNNP Jatim Siap Rilis Kasus Terbesar, Jadi Kado HUT Ke-80 Polri
Kamis 02-07-2026,14:49 WIB
Nasi Bungkus dan Panggung Sandiwara
Kamis 02-07-2026,16:39 WIB
Dandim dan Kajari Jember Rangkul Tokoh Lintas Agama, Komitmen Jaga Kerukunan
Terkini
Kamis 02-07-2026,22:05 WIB
Program JKN Kian Kuat, BPJS Kesehatan Cetak SDM Sehat Menuju Indonesia Hebat
Kamis 02-07-2026,22:02 WIB
Tinggalkan Profesi Kurir Paket, Pria Surabaya Jadi Pengirim Ganja dan Sabu
Kamis 02-07-2026,21:57 WIB
Data Jadi Dasar Penentuan Prioritas, Pemkab Lumajang Perbaiki 282 Rumah Tidak Layak Huni
Kamis 02-07-2026,21:55 WIB
Sekjen ATR/BPN Sebut Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Per Tahun
Kamis 02-07-2026,21:52 WIB