Surabaya, memorandum.co.id - Gegara kesal saat cekcok di kafe, M Sukron bersama temannya mengeroyok Moch Alfin. Tidak hanya itu, motor korban juga diambil dan dijual di Bangkalan Madura. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M Sukron divonis 1,5 tahun oleh ketua majelis hakim Mashuri Effendi, Selasa (21/4). “Kami sependapat dengan jaksa. Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Sukron selama satu tahun dan enam bulan penjara,” ujar Hakim Mashuri Effendi. Vonis hakim sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ashar sebelumnya selama dua tahun penjara. “Kami terima majelis,” ujar JPU Ashar setelah mendengar jawaban terdakwa menerima putusan tersebut. Seperti dalam dakwaan, awalnya sebelum kejadian terdakwa bersama dengan saksi Rizky Maulana ribut dengan saksi Moch Alfin di Cafe Mistik Jalan Kapas Krampung selanjutnya dilerai keamanan kafe. Selanjutnya saksi Moch Alfin pergi meninggalkan lokasi. Karena kesal, akhirnya terdakwa berniat mengambil barang milik saksi Moch Alfin kemudian saksi Rizky Maulana menghubungi kakaknya, saksi Muh Rosy untuk mengejar saksi Moch Alfin. Terdakwa bersama saksi Rizky Maulana berboncengan motor Beat L 4489 NR dan saksi Muh Rosy mengendari Honda Beat AG 6792 KAS dan satu lagi teman terdakwa mengendari Mio tanpa nopol mengejar saksi Moch Alfin. Sesampainya di Jalan Tambak Segaran kemudian terdakwa bersama teman-temannya memepet saksi Moch Alfin yang saat itu bersama teman-temanya yaitu saksi Syaiful Anwar dan saksi Moch Anam hingga terjadi perkelahian di antara mereka. Setelah saksi Moch Alfin tidak berdaya karena telah dipukuli oleh terdakwa beserta teman-temanya maka kemudian saksi Moch Rosy merampas motor Honda Beat L 6172 KH milik saksi Moch Alfin dan meninggalkan di lokasi. Oleh saksi Moch Rosy motor Moch Alfin lalu dijual kepada Topik (DPO) di Bangkalan seharga Rp 1,5 juta. (fer/gus)
Cekcok di Kafe, Rampas Motor Korban
Rabu 22-04-2020,08:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 24-11-2024,20:33 WIB
Cetak Gol Debut di GBT, Inilah yang Dikatakan Flavio Silva
Minggu 24-11-2024,12:20 WIB
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Tabrak Truk di Sumur Welut
Minggu 24-11-2024,13:20 WIB
Masa Tenang Pilkada 2024, Pemkot Surabaya bersama KPU dan Bawaslu Mulai Tertibkan APK
Minggu 24-11-2024,17:20 WIB
Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan di Pemilu 2024
Minggu 24-11-2024,15:39 WIB
Tumbuhkan Nasionalisme, PT KAI Putar Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Jam 10.00 di Stasiun
Terkini
Senin 25-11-2024,08:42 WIB
Warga Asal Jabar Edarkan Upal di Tulungagung, Berujung Dibui
Senin 25-11-2024,08:18 WIB
Kemenag Susun Naskah Khotbah tentang Bahaya Judi Online
Senin 25-11-2024,07:28 WIB
5 Atlet Voli Indonesia dengan Kemampuan Melompat Luar Biasa
Senin 25-11-2024,07:16 WIB
Satu Jiwa, Mantra Persis Solo yang Mengikat Ribuan Hati
Senin 25-11-2024,07:00 WIB