SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID- Pentingnya para calon pembeli melakukan pengecekan status tanah pada sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dibahas di podcast Memorandum TV bersama Shannon Spencer SH MH dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Patner . Selengkapnya bisa disaksikan di channel YouTube Memorandum TV bersama host Eko Yudiono.
“ Pembelian sebuah property seperti rumah , ruko, gudang, gedung, dan sebagainya adalah investasi besar dalam kehidupan seseorang,” kata Shannon mengawali podcast. BACA JUGA:Ribuan Satlinmas dan Nakes di Surabaya Siap Dukung Kelancaran Pilkada Serentak 2024 Karena itu menurut dia, sebelum memutuskan untuk membeli property yang sangat menjamur saat ini adalah rumah, ada satu langkah penting yang tidak boleh diabaikan: memeriksa legalitas sertifikat rumah tersebut. “ Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan pengecekan langsung ke BPN atau melalui bantuan dari Kantor Notaris,” terangnya. Menurutnya, penting untuk pengecekan sertifikat di BPN agar diketahui jenis-jenis hak tanah yang bersangkutan. “Pasal 16 ayat (1) UUPA diatur Hak-hak atas tanah ialah: hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53,” bebernya. “Bagaimana status tanah dengan jenis Hak: Petok, Girik, Kretek Desa, Tentunya konfirmasi dilakukan di Kantor Kelurahan/Kantor Desa dimana Obyek tersebut berada. Namun tentunya status tanah dengan jenis dimaksud juga harus ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak kepada Kantor BPN sesuai ketentuan,” paparnya. BACA JUGA:Bawa Lari Uang Rp 2,8 Juta dan Vario, Pegawai Asal Sambikerep Dilaporkan Polisi Shannon lebih lanjut memaparkan, pengecekan sertifikat dari BPN sangat penting untuk memastikan bahwa rumah yang dibeli memiliki legalitas kepemilikan yang sah. “Juga untuk mencegah penipuan. Dengan melakukan pengecekan sertifikat, dapat mencegah diri sebagai korban penipuan properti. Beberapa kasus penjualan rumah dengan sertifikat palsu atau sertifikat ganda seringkali terjadi,” katanya. Pengecekan sertifikat juga memberikan kepastian mengenai status tanah, Informasi mengenai status tanah membantu untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, seperti sengketa lahan atau klaim hak atas tanah oleh pihak lain.Pentingnya Cek dan Ricek sebelum Membeli Tanah
Senin 25-11-2024,18:05 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags : #sertifikat palsu
#sertifikat
#kepastian
#informasi
#cek dan ricek
#badan pertahanan nasional
Kategori :
Terkait
Rabu 15-07-2026,06:09 WIB
Pembangunan Gedung Pertemuan Desa di Blitar Disoal, Polisi Turun Tangan Gandeng Inspektorat
Senin 13-07-2026,06:46 WIB
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Kemantren Tulangan Sidoarjo
Kamis 09-07-2026,06:49 WIB
Tak Kunjung Pulang Usai Pupuk Jagung, Petani di Kota Blitar Ditemukan Meninggal Dunia di Tengah Sawah
Selasa 07-07-2026,11:31 WIB
Polisi Selidiki Identitas Mr X, Korban Temperan Kereta Api Brawijaya di Rel Rejotangan
Selasa 07-07-2026,07:28 WIB
Kasus Dugaan CSR PT PJU Bergulir, Pemprov Jatim Mengaku Belum Terima Perkembangan Terbaru
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,12:35 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Kadindik Akui Ada Dana Taktis untuk Bayar Utang Tapi Tak Dilaporkan
Minggu 19-07-2026,14:55 WIB
Catatan Merah Eks Kadindik Jatim Syaiful Rachman, dari DAK Rp63 Miliar ke Proyek SMK Rp179 Miliar
Minggu 19-07-2026,14:01 WIB
JCFF 2026 Jadi Panggung UMKM Ekspor, Buyer dari China hingga Nigeria Mulai Melirik
Minggu 19-07-2026,12:18 WIB
Haul Masyayikh Nusantara 2026, 122 Ribu Jemaah Padati Situbondo, Doakan Bangsa Lewat Salawat
Minggu 19-07-2026,10:31 WIB
Crystalin RunXperience Surabaya 2026 Hadir dalam Satu Pengalaman Lari, Kuliner, dan Musik
Terkini
Minggu 19-07-2026,21:38 WIB
Indonesia Harus Bangkit
Minggu 19-07-2026,21:00 WIB
Honda Vario Misterius Ditinggalkan di Halaman Sekolah Kembangbahu Lamongan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Minggu 19-07-2026,20:54 WIB
Warga Protes Larangan Dump Truk Masuk Dusun Tawun Lamongan, Kades Sebut Tak Ada Perdes
Minggu 19-07-2026,20:14 WIB
Tiga Pilar Singonegaran dan Mahasiswa KKN Tanam Bibit Terong Dukung Ketahanan Pangan
Minggu 19-07-2026,19:25 WIB