SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID- Pentingnya para calon pembeli melakukan pengecekan status tanah pada sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dibahas di podcast Memorandum TV bersama Shannon Spencer SH MH dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Patner . Selengkapnya bisa disaksikan di channel YouTube Memorandum TV bersama host Eko Yudiono.
“ Pembelian sebuah property seperti rumah , ruko, gudang, gedung, dan sebagainya adalah investasi besar dalam kehidupan seseorang,” kata Shannon mengawali podcast. BACA JUGA:Ribuan Satlinmas dan Nakes di Surabaya Siap Dukung Kelancaran Pilkada Serentak 2024 Karena itu menurut dia, sebelum memutuskan untuk membeli property yang sangat menjamur saat ini adalah rumah, ada satu langkah penting yang tidak boleh diabaikan: memeriksa legalitas sertifikat rumah tersebut. “ Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan pengecekan langsung ke BPN atau melalui bantuan dari Kantor Notaris,” terangnya. Menurutnya, penting untuk pengecekan sertifikat di BPN agar diketahui jenis-jenis hak tanah yang bersangkutan. “Pasal 16 ayat (1) UUPA diatur Hak-hak atas tanah ialah: hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53,” bebernya. “Bagaimana status tanah dengan jenis Hak: Petok, Girik, Kretek Desa, Tentunya konfirmasi dilakukan di Kantor Kelurahan/Kantor Desa dimana Obyek tersebut berada. Namun tentunya status tanah dengan jenis dimaksud juga harus ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak kepada Kantor BPN sesuai ketentuan,” paparnya. BACA JUGA:Bawa Lari Uang Rp 2,8 Juta dan Vario, Pegawai Asal Sambikerep Dilaporkan Polisi Shannon lebih lanjut memaparkan, pengecekan sertifikat dari BPN sangat penting untuk memastikan bahwa rumah yang dibeli memiliki legalitas kepemilikan yang sah. “Juga untuk mencegah penipuan. Dengan melakukan pengecekan sertifikat, dapat mencegah diri sebagai korban penipuan properti. Beberapa kasus penjualan rumah dengan sertifikat palsu atau sertifikat ganda seringkali terjadi,” katanya. Pengecekan sertifikat juga memberikan kepastian mengenai status tanah, Informasi mengenai status tanah membantu untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, seperti sengketa lahan atau klaim hak atas tanah oleh pihak lain.Pentingnya Cek dan Ricek sebelum Membeli Tanah
Senin 25-11-2024,18:05 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags : #sertifikat palsu
#sertifikat
#kepastian
#informasi
#cek dan ricek
#badan pertahanan nasional
Kategori :
Terkait
Jumat 26-06-2026,10:25 WIB
Dituduh Salahi Aturan, PT Sekawan Sejati Utama Tegaskan Telah Lengkapi Izin
Kamis 18-06-2026,11:45 WIB
Jawab Tuduhan Tyo Ardianto soal GPS Tracker, Kabakom Qodari: Itu Sudah Kuno
Senin 15-06-2026,12:04 WIB
Respons Cepat Polsek Geneng Polres Ngawi, Motor Hilang Berhasil Ditemukan Kembali
Jumat 12-06-2026,06:00 WIB
Hadir di HUT Ke-8 Memorandum.co.id, Imigrasi Tanjung Perak Berharap Kerja Sama Makin Solid
Rabu 10-06-2026,13:39 WIB
Memorandum Aktif Jalankan Fungsi Kontrol
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,21:01 WIB
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser 3553 di Surabaya
Sabtu 27-06-2026,14:59 WIB
Dugaan Penipuan Arisan Online Seret Oknum Bhayangkari, Polres Kediri Pastikan Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Sabtu 27-06-2026,13:14 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Tegaskan Rawat Inap JKN Berdasarkan Indikasi Medis
Sabtu 27-06-2026,14:42 WIB
Praktik Jual Beli LKS di SD, Kasi Intel Kejari Lamongan: Akan Kami Dalami, Tak Ada Ruang Pungli
Sabtu 27-06-2026,19:13 WIB
Ribuan Warga Padati Jalan Protokol Kota Mojokerto Saksikan Kirab Budaya Mojo Bangkit
Terkini
Minggu 28-06-2026,11:24 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Prambon Pantau Pertumbuhan Jagung, Sukseskan Ketahanan Pangan
Minggu 28-06-2026,11:19 WIB
KMN Sri Sumber Rejeki Terbakar di Dermaga Brondong Lamongan, Nihil Korban Jiwa
Minggu 28-06-2026,10:45 WIB
Perluas Program Donasi Oksigen, PT Terminal Petikemas Surabaya Tanam Mangrove di Romokalisari
Minggu 28-06-2026,10:41 WIB
Curi Tujuh Ayam Jago, Lima Bocah di Tulungagung Jalani Restorative Justice
Minggu 28-06-2026,10:36 WIB