SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID- Pentingnya para calon pembeli melakukan pengecekan status tanah pada sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dibahas di podcast Memorandum TV bersama Shannon Spencer SH MH dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Patner . Selengkapnya bisa disaksikan di channel YouTube Memorandum TV bersama host Eko Yudiono.
“ Pembelian sebuah property seperti rumah , ruko, gudang, gedung, dan sebagainya adalah investasi besar dalam kehidupan seseorang,” kata Shannon mengawali podcast. BACA JUGA:Ribuan Satlinmas dan Nakes di Surabaya Siap Dukung Kelancaran Pilkada Serentak 2024 Karena itu menurut dia, sebelum memutuskan untuk membeli property yang sangat menjamur saat ini adalah rumah, ada satu langkah penting yang tidak boleh diabaikan: memeriksa legalitas sertifikat rumah tersebut. “ Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan pengecekan langsung ke BPN atau melalui bantuan dari Kantor Notaris,” terangnya. Menurutnya, penting untuk pengecekan sertifikat di BPN agar diketahui jenis-jenis hak tanah yang bersangkutan. “Pasal 16 ayat (1) UUPA diatur Hak-hak atas tanah ialah: hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53,” bebernya. “Bagaimana status tanah dengan jenis Hak: Petok, Girik, Kretek Desa, Tentunya konfirmasi dilakukan di Kantor Kelurahan/Kantor Desa dimana Obyek tersebut berada. Namun tentunya status tanah dengan jenis dimaksud juga harus ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak kepada Kantor BPN sesuai ketentuan,” paparnya. BACA JUGA:Bawa Lari Uang Rp 2,8 Juta dan Vario, Pegawai Asal Sambikerep Dilaporkan Polisi Shannon lebih lanjut memaparkan, pengecekan sertifikat dari BPN sangat penting untuk memastikan bahwa rumah yang dibeli memiliki legalitas kepemilikan yang sah. “Juga untuk mencegah penipuan. Dengan melakukan pengecekan sertifikat, dapat mencegah diri sebagai korban penipuan properti. Beberapa kasus penjualan rumah dengan sertifikat palsu atau sertifikat ganda seringkali terjadi,” katanya. Pengecekan sertifikat juga memberikan kepastian mengenai status tanah, Informasi mengenai status tanah membantu untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, seperti sengketa lahan atau klaim hak atas tanah oleh pihak lain.Pentingnya Cek dan Ricek sebelum Membeli Tanah
Senin 25-11-2024,18:05 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags : #sertifikat palsu
#sertifikat
#kepastian
#informasi
#cek dan ricek
#badan pertahanan nasional
Kategori :
Terkait
Kamis 02-01-2025,09:06 WIB
Perhimpunan Dokter Hewan Beri Rekomendasi Pencegahan PMK dengan Langkah Ini
Minggu 29-12-2024,19:14 WIB
Bawaslu Kabupaten Malang Luncurkan Buku "Semesta Pengawasan Bawaslu"
Selasa 24-12-2024,06:07 WIB
Derek Mobil Mogok Malah Tabrak Mobil Parkir
Jumat 20-12-2024,07:14 WIB
KPU Kota Kediri Gelar Media Gathering, Sampaikan Tahapan Pilkada dan Tanggal Pelantikan Paslon Terpilih
Terpopuler
Minggu 05-01-2025,10:50 WIB
Teror Gangster Kembali Pecah di Surabaya, Pemuda Dibacok Brutal di Jalan Rajawali
Sabtu 04-01-2025,19:23 WIB
Pemkab Sidoarjo Percepat Program Renovasi RTLH, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Minggu 05-01-2025,10:26 WIB
Bubarkan Konvoi Perguruan Silat di Jalan Yos Sudarso, Polisi Amankan Tiga Pemuda
Sabtu 04-01-2025,17:05 WIB
TRC BPBD Lumajang Gerak Cepat Lakukan Pembersihan Paska Longsor di Piket Nol KM 55
Sabtu 04-01-2025,16:13 WIB
Sempat Mengeluh Sakit, Lansia di Driyorejo Ditemukan Tewas dan Membusuk di Rumahnya
Terkini
Minggu 05-01-2025,15:44 WIB
Anggota BP Sinode GKT Apresiasi Polri Sukses Laksanakan Operasi Lilin Semeru 2024
Minggu 05-01-2025,15:36 WIB
Tunggu Jackpot Judi Online Sambil Ngopi, Sopir Travel di Manukan Bablas Tidur Penjara
Minggu 05-01-2025,15:26 WIB
Bayi yang Ditemukan di Kedamean Kini Diserahkan ke PPSAB Sidoarjo
Minggu 05-01-2025,14:46 WIB
Dishub Kabupaten Probolinggo Operasikan 9 Pos Jaga dan Palang Pintu Kereta
Minggu 05-01-2025,14:15 WIB