SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID- Pentingnya para calon pembeli melakukan pengecekan status tanah pada sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dibahas di podcast Memorandum TV bersama Shannon Spencer SH MH dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Patner . Selengkapnya bisa disaksikan di channel YouTube Memorandum TV bersama host Eko Yudiono.
“ Pembelian sebuah property seperti rumah , ruko, gudang, gedung, dan sebagainya adalah investasi besar dalam kehidupan seseorang,” kata Shannon mengawali podcast. BACA JUGA:Ribuan Satlinmas dan Nakes di Surabaya Siap Dukung Kelancaran Pilkada Serentak 2024 Karena itu menurut dia, sebelum memutuskan untuk membeli property yang sangat menjamur saat ini adalah rumah, ada satu langkah penting yang tidak boleh diabaikan: memeriksa legalitas sertifikat rumah tersebut. “ Salah satu cara yang paling efektif adalah dengan melakukan pengecekan langsung ke BPN atau melalui bantuan dari Kantor Notaris,” terangnya. Menurutnya, penting untuk pengecekan sertifikat di BPN agar diketahui jenis-jenis hak tanah yang bersangkutan. “Pasal 16 ayat (1) UUPA diatur Hak-hak atas tanah ialah: hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53,” bebernya. “Bagaimana status tanah dengan jenis Hak: Petok, Girik, Kretek Desa, Tentunya konfirmasi dilakukan di Kantor Kelurahan/Kantor Desa dimana Obyek tersebut berada. Namun tentunya status tanah dengan jenis dimaksud juga harus ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak kepada Kantor BPN sesuai ketentuan,” paparnya. BACA JUGA:Bawa Lari Uang Rp 2,8 Juta dan Vario, Pegawai Asal Sambikerep Dilaporkan Polisi Shannon lebih lanjut memaparkan, pengecekan sertifikat dari BPN sangat penting untuk memastikan bahwa rumah yang dibeli memiliki legalitas kepemilikan yang sah. “Juga untuk mencegah penipuan. Dengan melakukan pengecekan sertifikat, dapat mencegah diri sebagai korban penipuan properti. Beberapa kasus penjualan rumah dengan sertifikat palsu atau sertifikat ganda seringkali terjadi,” katanya. Pengecekan sertifikat juga memberikan kepastian mengenai status tanah, Informasi mengenai status tanah membantu untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, seperti sengketa lahan atau klaim hak atas tanah oleh pihak lain.Pentingnya Cek dan Ricek sebelum Membeli Tanah
Senin 25-11-2024,18:05 WIB
Reporter : Eko Yudiono
Editor : Eko Yudiono
Tags : #sertifikat palsu
#sertifikat
#kepastian
#informasi
#cek dan ricek
#badan pertahanan nasional
Kategori :
Terkait
Sabtu 12-09-2026,15:06 WIB
Logo hingga Seragam Mirip Polri di Promo Zona Club, Polrestabes Surabaya Turun Tangan
Selasa 08-09-2026,11:09 WIB
Pelindo Tutup Program Pelita Warna, Dorong Kemandirian Warga Binaan Rutan Bangil
Senin 07-09-2026,11:29 WIB
SKH Memorandum Audiensi ke Kejati Jatim, Kajati Dorong Sinergi Kuat Media dan Penegak Hukum
Jumat 04-09-2026,09:01 WIB
Sabu 1 Kg Terungkap dari Ranjau, Saksi BNNP Jatim Sebut Terdakwa Rudiansyah 4 Kali Jadi Perantara Joni
Sabtu 22-08-2026,13:46 WIB
Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Bos Restoran Son Ga di Surabaya Kabur ke Korea Lewat Bandara Ngurah Rai
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,08:34 WIB
Febrie Adriansyah Disidang, 38 Aset Senilai Rp 846 Miliar Disita Kejagung
Rabu 07-10-2026,05:15 WIB
Presiden Prabowo Siagakan 70 Ribu Polisi Hutan Cegah Penjarahan Liar
Rabu 07-10-2026,16:59 WIB
Kanwil DJP Jatim III Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,9 Miliar ke Kejari Jember
Rabu 07-10-2026,14:08 WIB
Kemenhaj Jombang Kejar Direktur PT Annisa Ahmada, Tiga Kali Mangkir Dilaporkan ke Kanwil
Terkini
Kamis 08-10-2026,04:50 WIB
FOMO di Media Sosial, Mengapa Kehidupan Orang Lain Terlihat Lebih Menarik?
Kamis 08-10-2026,03:45 WIB
Prokrastinasi Sering Dianggap Sepele, Kebiasaan Menunda Diam-Diam Menguras Waktu
Kamis 08-10-2026,02:30 WIB
Hobi Jadi Penghasilan di Era Digital, Anak Muda Punya Banyak Peluang Ekonomi
Kamis 08-10-2026,01:15 WIB
Jaga Kebersihan Ruang Publik, Ciptakan Kenyamanan Bersama
Kamis 08-10-2026,00:02 WIB