SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bawaslu Kota Surabaya telah mengidentifikasi 1.156 tempat pemungutan suara (TPS) rawan potensi pelanggaran dalam Pemilu 2024. Pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan selama pemungutan suara.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Surabaya Awasi TPS Rawan
Hal itu, diungkapkan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Surabaya, Syaifuddin, Minggu 24 November 2024.
BACA JUGA:Rekapitulasi Molor, KPU Surabaya Minta Rekom Bawaslu Selesai 7 Maret
Dia mengungkapkan dari total 3.964 TPS di Surabaya, tiga indikator kerawanan paling menonjol adalah pemilih tidak memenuhi syarat, namun masih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
BACA JUGA:Bawaslu RI Berharap Kepolisian Tuntaskan Kasus Ledakan Bondet di Rumah KPPS
Kemudian daftar pemilih pindahan (DPTb). Keberadaan DPTb di beberapa TPS. Dan pemilih disabilitas atau TPS dengan pemilih disabilitas terdaftar dalam DPT.
BACA JUGA:Surat Suara Tertukar, Bawaslu Surabaya Rekomendasikan 8 TPS Pemungutan Ulang
Syaifuddin menjelaskan, bahwa pemetaan ini berdasarkan delapan variabel dan 24 indikator. Prosesnya melibatkan 153 pengawas kelurahan selama enam hari, dari 10 hingga 15 November 2024.
BACA JUGA:Kampanye Gunakan Fasilitas Pemkot, Bawaslu Surabaya Periksa Caleg PAN
"Hasil pemetaan TPS rawan di Kota Surabaya, 24 indikator potensi TPS rawan yang terjadi di Kota Surabaya," jelas Syaifudin.
Syaifudin mengungkapkan, 24 potensi TPS rawan di Surabaya yang tersebar di berbagai kecamatan sesuai dengan tingkat kerawanannya.
Yang pertama indikatornya, DPT yang tidak memenuhi syarat. Ada 265 TPS yang pemilihnya sudah meninggal dunia atau berubah ahli status menjadi TNI/Polri.
BACA JUGA:Waspadai Berita Hoaks, Bawaslu Jatim Perkuat Pengawasan Pemilu 2024
"Itu ada di Kecamatan Bubutan, Gayungan, Karangpilang, Kenjeran, Lakarsantri, Mulyorejo, Pakal, Pabean Cantikan, Rungkut, Semampir, Sambikerep, Sawahan, Sukolilo, Tambaksari, Tegalsari, dan Wonocolo," tandas Syaifudin. (rio)