BATAM, MEMORANDUM.CO.ID – Pelanggaran izin tinggal warga negara asing (WNA) di Batam masih menjadi prioritas utama bagi Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan.
BACA JUGA:Imigrasi Batam Jelaskan Kelebihan Menggunakan Paspor Elektronik
Dalam 100 hari kerja berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, maka Operasi Jagratara 2024 intens digelar. Salah satunya Kantor Imigrasi Batam.
BACA JUGA:Kenaikan Biaya Pembuatan Paspor, Imigrasi Batam Tunggu Instruksi Pusat, Segini Rinciannya
Sebagai kawasan pintu masuk utama WNA dari Singapura dan Malaysia, Kanim Batam menggelar operasi di Pelabuhan Nongsa Pura. Puluhan petugas melakukan penyisiran di berbagai lokasi pelabuhan ini terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Batam, yang merupakan salah satu titik fokus pengawasan.
BACA JUGA:Jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Diserahterimakan
Operasi ini dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad. Hajar menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari program 100 hari kerja Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan.
"Operasi ini sesuai dengan arahan Pak Prabowo untuk fokus pada pengawasan WNA yang diduga melanggar aturan," ujar Hajar setelah berfoto bersama pihak Pelabuhan Nongsa Pura.
Hajar menekankan bahwa hanya WNA yang memberikan manfaat bagi negara yang diperbolehkan melakukan kegiatan di Batam. "Kami akan menertibkan yang tidak sesuai aturan," tambahnya.
BACA JUGA:Imigrasi Batam Terapkan Pemberian BVK ke Batam, Bintan, dan Karimun bagi WNA Pemegang PR Singapura
Dalam operasi ini, Imigrasi menindak tegas pelanggaran yang terdeteksi, dengan memberikan sanksi administratif pada pelanggar yang ditemukan.
BACA JUGA:Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Batam Gelar Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi Triwulan III Tahun 2024
"Kami mengingatkan mereka tentang pasal yang dilanggar dan memberi kesempatan untuk perbaikan. Jika terus melanggar, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut," jelas Hajar.