BACA JUGA:Tergiur Uang Instan, Pemuda Kampung Malang Edarkan Sabu
"Pengakuannya sudah 10 kali ini membeli sabu kepada saudara M, dan memulai jualan sabu sejak 5 bulan yang lalu," tandas Suria.
BACA JUGA:Pengawas Biliar Mulyosari Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi
Selain mengamankan bukti 3 poket sabu, polisi juga mendapati timbangan elektrik, 2 bendel klip plastik kosong, HP, uang tunai Rp 100 ribu, tas pinggang, dan motor.
BACA JUGA:Pria Gubeng Masjid Transaksi Sabu di Makam
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bin)