Sidang Restitusi Korban Kanjuruhan di PN Surabaya Ditunda

Kamis 21-11-2024,19:47 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Permohonan restitusi (ganti rugi) terhadap 72 keluarga korban tragedi Kanjuruhan akhirnya disidangkan kali pertama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 21 November 2024. Dalam permohonannya, para keluarga korban menuntut pembayaran ganti rugi senilai Rp 17,5 miliar kepada kelima terpidana. 

BACA JUGA:JSKK Serukan 10 Tuntutan Tragedi Kanjuruhan di Depan Gedung DPRD Malang

Puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan datang di PN Surabaya sejak pukul 09.00 WIB. Mereka mengenakan kaus hitam bertuliskan ‘Justice For Kanjuruhan’ dan ‘Menolak Lupa 1 Oktober 2022’.

BACA JUGA:Peringati Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Polres Malang Doa Bersama dan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Namun dalam sidang tersebut harus ditunda karena tiga polisi yang menjadi terpidana, masing-masing AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi tidak hadir. 

BACA JUGA:Mengenang 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Curva Sud Arema Gelar Doa Bersama

"Ketidakhadiran terpidana dari Polri berdasarkan surat Kabid Hukum Polda Jatim yang menyampaikan penundaan dengan alasan sedang akan pilkada dan situasi tidak kondusif," kata kuasa hukum pemohon, Anjar Nawan Yusky. 

BACA JUGA:Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Waskita Karya Terkait Pembongkaran Pintu 13

Pihak keluarga korban berkeberatan dengan dalih tersebut. Dia menegaskan bahwa seharusnya semua pihak tunduk pada hukum yang berlaku. Terlebih permohonan restitusi ini harus disidangkan setelah cukup lama. Di samping itu, semua pihak hadir, termasuk kejaksaan dan pengacara dua terpidana lain, Abdul Haris dan Suko Sutrisno.

BACA JUGA:Polres Malang Ziarah Serentak ke Makam Korban Tragedi Kanjuruhan

"Sidang akan dilanjutkan 10 Desember 2024. Jika terpidana polisi tidak hadir lagi, maka akan ditinggal. Permohonan tetap disidangkan tanpa kehadiran mereka," ujarnya.

BACA JUGA:Forkopimda Kabupaten Malang Doa Bersama dengan Keluarga Korban Kanjuruhan

Sementara itu Kordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang Daniel Siagian mengatakan, permohonan restitusi itu sebenarnya telah diajukan Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) kepada jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim sejak kelima pelaku masih disidangkan. Namun, jaksa mengabaikan permohonan tersebut.

BACA JUGA:Dukungan Polres Malang Kembali Disalurkan pada Keluarga Korban Kanjuruhan

"Jaksa penuntut umum tidak mencantumkan restitusi dalam tuntutan kepada para terdakwa," kata Daniel. 

Kategori :