PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil meringkus pemuda berinisial MMFR (25), asal Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
BACA JUGA:Gerombolan Remaja Bersajam Resahkan Warga Bangil
Penangkapan dilakukan pada Jumat 15 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di lahan kosong, tepatnya di sebelah timur Bank BCA Kota Pasuruan.
MMFR diduga kuat terlibat dalam tindak pidana dengan membawa senjata tajam tanpa izin. Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya celurit dan pisau. Selain itu, satu unit Honda Beat milik MMFR juga turut diamankan.
BACA JUGA:Reskrim Polsek Nongkojajar Bekuk 2 Maling Sapi, Pelaku Sabet Sajam Pemilik
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan perampasan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan MMFR di lokasi penangkapan.
"Pelaku diamankan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua senjata tajam yang disembunyikan di jok motor milik pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Kamis 21 November 2024.
BACA JUGA:Bawa Sajam, Warga Wonorejo Dikeler ke Polsek
Menurut pengakuan MMFR, senjata tajam tersebut ia bawa untuk berjaga-jaga, karena ia merasa memiliki musuh. Namun, polisi masih mendalami motif di balik kepemilikan senjata tajam tersebut.
BACA JUGA:Patroli, Satpol PP Amankan Dua Pemuda dan Temukan Sajam
Atas perbuatannya, MMFR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin. (hm/mh)