Gotong Keranda ke KPU dan Bawaslu, Teriak Demokrasi di Kota Sudah Mati

Kamis 21-11-2024,18:15 WIB
Reporter : Hari Mujianto/Muhammad Hidayat
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Di antara laporan yang masuk ke Bawaslu tersebut, yakni dugaan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), netralitas aparatur sipil negara (ASN), serta adanya perusakan APK.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Pasuruan Siap Patroli Antisipasi Politik Uang di Masa Tenang Pilwali

Vita menambahkan jika lima dari tujuh laporan yang masuk ke Bawaslu sudah dalam proses. Dan salah satunya terkait dengan netralitas ASN, di mana Bawaslu sudah mengrimkan surat rekomendasi kepada badan kepegawaian negara (BKN).

"Beberapa laporan memang tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Sehingga tidak dapat diregistrasi. Namun, laporan-laporan yang memenuhi kriteria sudah kami tindak lanjuti," ujar Vita.  

Terkait laporan perusakan banner kotak kosong, Vita menjelaskan jika hal tersebut tidak dapat diproses. Karena banner tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai APK sesuai UU pemilihan. 

BACA JUGA:Punggawa LSM Pusaka Datangi Bawaslu Kota Pasuruan

Vita, juga menambahkan, untuk pelanggaran yang berpotensi pidana, Bawaslu telah melibatkan Gakkumdu, yang terdiri dari pihak kepolisian dan kejaksaan. "Untuk pelanggaran yang lebih serius mengarah ke pidana, kami sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan penanganan lebih lanjut," tegas Vita. (hm/mh)

Kategori :