Menkes Setujui Penerapan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

Selasa 21-04-2020,16:03 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jakarta, memorandum.co.id - Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Keputusan itu ditetapkan Menkes tanggal 21 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/264/2020. Keputusan ini mengacu pada usulan yang telah dikirim oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Senin (20/4/2020). Keputusan untuk menyetujui PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik diambil menyusul penyebaran kasus Virus Corona (Covid-19) terparah di tiga kabupaten/kota di jawa Timur berdasarkan data 21 April 2020. "Setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, kami menyetujui usulan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. Jadi PSBB bisa diterapkan di sana," kata Terawan, Selasa (21/4/2020). Ia menegaskan, PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Ia menjelaskan, PSBB tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.(trb/sr)

Tags :
Kategori :

Terkait