Ringkus 38 Tersangka Curanmor, Polrestabes Surabaya Ungkap Modus Baru

Senin 18-11-2024,23:23 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Polisi Kembalikan Motor Korban Curanmor di Rumah Kos Menur

"Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari memanjat pagar, merusak gembok pintu rumah atau jendela hingga menggunakan senjata tajam dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Lalu dalam aksi curanmor, pelaku menggunakan kunci T dan alat khusus lainnya berupa magnet untuk mencuri kendaraan bermotor," jelasnya.

BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Bubutan Tangkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di 5 TKP

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian terdiri dari 18 unit motor (15 dipamerkan dalam kondisi baik, 3 rusak). Lalu 5 unit handphone, 22 bilah senjata tajam, 10 buah kunci T, dan berbagai alat lainnya termasuk magnet, obeng, serta dompet.

"Sebagian besar kasus terjadi di wilayah permukiman dengan total 36 kasus dan jalan raya sejumlah 12 kasus," tandasnya.

BACA JUGA:Polsek Gubeng Libatkan Bhabinkamtibmas Guna Antisipasi Curanmor

Kini para tersangka tersebut harus mendekam di balik dinginnya jeruji. Mereka di antaranya dijerat dengan Pasal 363 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan yang memiliki ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Eksekutor Curanmor Spesialis Ojol Dibekuk

"Kami Polrestabes Surabaya beserta polsek jajaran siap melakukan pencegahan dan menindak tegas pelaku 3C. Untuk itu, kami mohon dukungan dengan cara mengamankan barang berharga milik pribadi dengan sebaik-baiknya. Juga memberitahukan ke kepolisian apabila ada pencurian yang terjadi di lingkungan sekitar," pungkas Aris. (bin)

Kategori :