Curi Kabel Telkom, Pecatan Polisi Diadili di PN Surabaya

Senin 18-11-2024,19:37 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana jo pasal, 53 ayat (1) KUHPidana," ujarnya. (rid)

Kategori :