SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Masduqi Zakaria (45), asal Jalan Jojoran Gang 3, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa diamankan dengan BB 5,314 gram sabu dan uang tunai Rp 1 juta hasil penjualan sabu.
BACA JUGA:Edarkan Sabu Titipan, Warga Uka Jadi Pesakitan
Diketahui, terdakwa mendapatkan pasokan sabu dari Topan di Lapas Madiun sebanyak 25 gram.
BACA JUGA:Nekat Jualan Sabu, Perempuan Tambaksari Dikecrek Polisi
Jaksa penuntut umum (JPU) M Mosleh Rahman menghadirkan saksi penangkap dari anggota polis yakni Dika Hardiansyah dan Mukhamad Bukhori di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Driver Ojol Asal Asemrowo Diantar Polisi ke Ruang Tahanan Mapolrestabes
Dika mengatakan bahwa terdakwa Masduqi Zakaria ditangkap di rumahnya, di Jalan Jojoran Gang 3, Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng, Surabaya, Sabtu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.
BACA JUGA:BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 10,7 Kg Sabu dan 3.702 Butir Ekstasi
“Nah saat itu terdakwa baru datang dari luar dan dilakukan penggeledahan di rumah dan ditemukan sabu seberat 5,314 gram dan uang senilai Rp 1 juta. Sabu tersebut ditemukan di dalam lemarinya, Yang Mulia,” kata Dika saat memberikan kesaksian.
BACA JUGA:Polisi Buru Pemasok Sabu ke Pengedar Dukuh Kramat
Dari hasil pemeriksaan terdakwa Masduqi Zakaria mengaku mendapatkan sabu itu dari Topan (Lapas Madiun) dengan cara diranjau.
BACA JUGA:Terima Paket Berisi Sabu 67,851 Gram dari Kakak, Diadili di PN Surabaya
“Jadi terdakwa mendapatkan sabu sebanyak 25 gram dari Topan di Lapas Madiun. Sabu tersebut diranjau di daerah Jalan Kalianak. Setelah dapat langsung pulang kerumahnu tuk dipecah menjadi beberapa poket untuk dijual,” ucap Dika.
BACA JUGA:Dua Sahabat Lansia Nekat Edarkan Sabu
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar. “Benar Yang Mulai. Saya mendapatkan sabu dari Topan di Lapas Madiun, sebanyak 25 gram," kata terdakwa.